Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Setya Novanto Digelar Hari Ini

  • Bagikan
Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Setya Novanto Digelar Hari Ini

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan bahwa sidang akan digelar pada pagi hari ini di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.

“Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama,” ujar Made saat dihubungi.

Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno. Kusno saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya. Praperadilan sebelumnya dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar. Dirinya lolos dari status tersangka setelah diputus memenangi praperadilan.

Setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus yang sama. Novanto kemudian mengajukan praperadilan kembali.

Dalam kasus KTP-el, Setya Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dirinya diduga bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca Juga: KPK Mulai Periksa Saksi Meringankan yang Diajukan Setya Novanto)

Sumber: Tribunnews.com

  • Bagikan