KPK Mulai Periksa Saksi Meringankan yang Diajukan Setya Novanto

  • Bagikan
KPK Mulai Periksa Saksi Meringankan yang Diajukan Setya Novanto

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir minggu lalu telah menerima sejumlah nama saksi dan ahli yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto.

Daftar nama saksi dan ahli ini diharapkan Setya Novanto dapat meringankan dirinya dalam menghadapi kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjeratnya sebagai tersangka. KPK menjadwalkan memerika para saksi dan ahli meringankan tersebut mulai hari ini, Senin (27/11/2017).

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang telah diajukan sebelumnya oleh pihak SN (Setya Novanto),” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, panggilan pemeriksaan telah dilayangkan KPK kepada para saksi itu beberapa waktu lalu setelah pihak Setya Novanto mengajukan permohonan saksi dan ahli meringankan.

Nantinya, kata Febri terdapat sembilan saksi dan dua ahli meringankan yang diajukan Setya Novanto.

Dimana dua saksi yang diajukan Setya Novanto telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus KTP-el ini.

“Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa,” terang Febri.

Siapa saja nama saksi dan para ahli itu? Febri masih enggan membeberkan.

Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar.

“Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara,” kata Febri.

Febri menambahkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan kubu Setya Novanto ini merupakan bentuk profesionalitas KPK.

Penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi hukum acara yang tercantum dalam Pasal 65 KUHAP.

Aturan ini menyebutkan, tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

(Baca Juga: Lima Politikus Golkar Ini Incar Kursi Setya Novanto di DPR)

Sumber: Tribunnews.com

  • Bagikan