Syahbandar Wangi-wangi: Pembongkaran Kayu BSPS di Pelabuhan Marina Ilegal

  • Bagikan
Kepala Syahbandar Wilayah Kerja Wangi-wangi, La Hamza (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepala Syahbandar Wilayah Kerja Wangi-wangi, La Hamza menyatakan aktivitas pembongkaran kayu oleh KM Kayangan Indah adalah ilegal. Aktivitas yang dikabarkan untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini, terjadi di Pelabuhan Marina, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

“Bisa dibilang ilegal, karena mereka tidak masukan dokumen kapal nya ke kami,” terang La Hamza, Kamis (14/12/2017).

Menurutnya, ketika kapal sandar di pelabuhan, anak buah kapal (ABK) atau kapten kapal seharusnya langsung menyerahkan dokumen kapal ke pihaknya. Begitu juga saat meninggalkan pelabuhan.

“Sampai saat ini belum ada dokumen apa-apa yang masuk ke kami,” tambah La Hamza.

Persoalan aktivitas pembongkaran kayu merah (kelas II) tersebut, yang disinyalir hasil penebangan liar dia menyarankan agar kepolisian segera bertindak.

“Kalau mengenai izin SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), izin pengambilan kayu dan izin lain-lain yang berkaitan dengan kayu, sudah ada instansi yang menanganinya. Kami hanya urus dokumen kapalnya,” jelas La Hamza.

(Baca: Kapolsek Ereke Disebut-sebut Terlibat Dalam Bongkar Kayu BSPS yang Diduga Ilegal)

Program BSPS dirilis dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dalam menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni (RTLH). BSPS bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah dan pembangunan baru, dilihat dari kualitas atap, lantai, dan dinding rumah, untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan