Soal Lelang Jabatan Sekda, DPRD Buton Bakal Hearing BKPPD

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Buton, Farid Bachmid. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton, Sulawesi Tenggara bakal memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk mempertanyakan mengenai lelang jabatan sekda Buton yang dilakukan sejak 2017, namun tak kunjung tuntas.

“Jadi BKD akan kami undang rapat kerja untuk mempertanyakan sudah sejauh mana rekrutmen sekda. Seharusnya akhir Januari telah ada sekda definitif tetapi karena mungkin hal-hal lain sehingga ini menjadi kajian baik dari pemprov hingga pusat,” kata Anggota DPRD Buton yang juga Ketua Komisi I, Farid Bachmid kepada sejumlah awak media, Senin (26/2/2018).

Menurut Farid, hal itu merupakan hasil kesepakatan semua anggota DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Buton. Namun, mengenai kebijakan teknis, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak menjadi sekda nantinya. Sebab, semuanya dikembalikan kepada bupati.

“Terkait kebijakan teknis, bukan kewenangan DPR, yang penting kontrol telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan DPR,” ujarnya.

Farid menyarankan, seharusnya pihak panitia seleksi memahami mekanisme terkait lelang sekda sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat yang menduga bahwa panitia seleksi tidak konsisten dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang seleksi sekda.

“Lelang sekda itu seharusnya pansel (panitia seleksi) memiliki panduannya ada aturan yang dikutip di PP Nomor 11 Tahun 2010 mengenai seleksi sekda, yaitu harus telah lulus Pim 3 dan harus 5 tahun telah menjabat eselon dua. Amanah undang-undang, amanat pemerintah, Tapi kalau oknum-oknum tidak memenuhi syarat diambil. Sehingga hal ini aneh bin ajaib,” kata Farid.

Meski begitu, lanjut Farid, mendukung langkah pemerintah mengenai hal itu. Siapapun yang terpilih menjadi sekda, harus memenuhi persyaratan pada peraturan yang ada khususnya Pasal 13 huruf e dan g. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, pihaknya menduga ada pembodohan pada lelang sekda tersebut.

“Artinya tim pansel tidak membaca PP Nomor 11. Jikalau membaca pasti mengacu pada aturan. Dan DPR akan melakukan pengawasan dan akan menyampaikan kepada pansel bahwa rekrutmen harus sesuai dengan proses dan mekanisme secara profesional,” jelas Farid.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan