Plt. Bupati Konawe Utus Kuasa Hukumnya Bertemu Panwaslu

  • Bagikan
Kuasa hukum Plt. Bupati Konawe, Muh. Satria saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertamuan dengan Panwaslu Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe, Parinringi akhirnya memberi respon terkait surat rekomendasi Panwaslu Konawe yang dilayangkan ke Mendagri dan Penjabat Gubernur Sultra atas dirinya.

Parinringi mengutus kuasa hukumnya, Muh. Satria ke Kantor Panwaslu Konawe, Senin (26/05/2018) sore. Kunjungan Satria diterima langsung Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra.

Usai pertemuan, Satria menjelaskan pihaknya datang untuk menanyakan hal terkait rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu untuk Mendagri dan Pj Gubernur Sultra. Ia ingin mengetahui terkait prosedur, subtansi serta peraturan perundang-undangan mana yang dipakai oleh Panwaslu.

“Kesimpulannya, kami masih akan pelajari dulu (rekomendasinya, red). Ternyata rekomendasi itu juga baru dikirim hari ini,” ujarnya.

Doktor hukum tersebut sempat mengungkapkan kalau kliennya, Parinringi kaget atas keluarnya rekomendasi Panwaslu tersebut dan telah tersiar di media massa. Sebab, kliennya merasa tidak pernah diminta klarifikasinya oleh Pihak Panwaslu.

“Tapi apapun putusannya (putusan saknsi dari Mendagri dan Pj. Gubernur, red) kita tunggu saja. Pak Bupati sebenarnya hanya ingin tanya saja ke Panwaslu, karena menurutnya ada aturan yang tidak berkesesuaian. Tapi hal itu sudah kami tanyakan ke Panwaslu tadi,” terangnya.

Terkait upaya pemanggilan Plt. Bupati Konawe oleh pihak Panwas, Indra mengaku sudah ada upaya tersebut. Selain lewat surat, pihaknya juga sudah mencoba melakukan pemanggilan via telepon. Akan tetapi, dua nomor kontak Plt. Bupati Konawe yang dipegang Panwaslu tidak aktif.

“Pada akhirnya, kita tidak bisa menunggu lama. Lalu, dikeluarkanlah rekomendasi itu,” sanggahnya.

Sebagaimana diketahui, Panwalu Konawe mengeluarkan rekomendasi kepada Mendagri dan Pj. Gubernur Sultra terkait pemberian sanksi untuk Plt. Bupati Konawe, Jumat (23/2/2018). Rekomendasi itu dikeluarkan menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan Plt. Bupati Konawe saat mengganti sejumlah bendahara di berbagai SKPD se-Kabupaten Konawe. Kebijakan itulah yang membuat Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara (salah satu pasangan calon di Pilkada Konawe, red) melalui kuasa hukumnya membawa laporannya ke Panwaslu Konawe.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan