Nelayan Kolaka Mengeluh ke Dewan Sulitnya Mengurus Izin Berlayar

  • Bagikan
Sejumlah nelayan yang tergabung dalam KKNP mengadu ke DPRD Kolaka terkait izin berlayar. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kerukunan Keluarga Nelayan Pesisir (KKNP) Kolaka mengadu ke DPRD Kolaka atas sejumlah persoalan yang dianggap menyulitkan bagi para nelayan, Selasa (12/12/2017). Salah satunya, terkait surat izin berlayar.

Syamsul Alam yang didampingi empat nelayan lainnya, mengadukan sulitnya nelayan mendapatkan surat izin berlayar di Kolaka, Sulawesi Tenggara. “Kita kesulitan karena harus setiap hari diperbaharui surat izin berlayar itu, bisakah dimudahkan kami ini dengan sekali seminggu saja, atau sebulan sekali. Disitulah susahnya kita ini nelayan dalam mengurus surat ini,” jelas Syamsul.

Anduan para nelayan itu diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Saenal Amrin dan dua anggotanya, yaitu Anang Juprianida dan Idiawati.

Anang Juprianida menyatakan, adukan KKNP Kolaka akan disikapi dengan memanggil pihak Syahbandar dan Kepala Dinas Perikanan setempat.

“Kita minta dulu klarifikasi dengan Syahbandar dan Dinas Perikanan, lalu kita lihat bagaimana aturan sebenarnya, apakah mereka bisa dimudahkan, sebab dari adauan mereka ini yang menjadi dasar penangkapan salah satu nelayan tersebut, kasian juga kalau setiap hari harus dipebaharui izin berlayar itu,” kata Legislator Gerindra tersebut.

Ada juga aduan lain disampaian KKNP Kolaka, yaitu penahanan seorang nelayan bernama Hajar oleh Polair Polda Sultra sehubungan izin berlayar kadaluarsa pada 17 November 2017.

“Kita ingin pertanyakan nasib anggota kami yang ditahan Polair Polda Sultra dengan alasan izin berlayar kadaluarsa, padahal dia kan pemilik kapal, kami kasian atas penangkapan ini,” lanjut Syamsul.

Khusus permasalahan ini, DPRD menyarankan para nelayan langsung berhubungan dengan pihak kepolisian yang menangani hal itu.

“Kita tidak bisa masuk terlalu jauh kalau sudah masuk dalam ranah hukum. “Ada juga mereka singgung tadi soal oknum petugas itu (pungli), kalau memang benar kita sangat sayangkan itu, nantilah kita lihat, kalau ada buktinya kita bisa adukanu,” tambah Anang.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan