Kades Holimombo Jaya Dilapor ke Kejaksaan Atas Penyelewengan DD

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepala Desa Holimombo Jaya, Kecamatan Pasarwajo, La Juhani, diadukan warganya ke Kejaksaan Negeri Buton, Senin (30/10/2017). Tindakan ini atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2016 yang bernilai ratusan juta rupiah.

Dugaan penyelewengan ditemukan pada pengerjaan sumur bor yang tidak terealisasikan, setelah dianggarkan dari DD tahun 2016 senilai Rp 338.631.500 untuk empat sumur bor. Penganggaran semakin menjanggal setelah ditemukan dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ), empat sumur bor tercatat terealisasi 100 persen. Namun kenyataannya, hanya dua sumur terealisasi, itupun tidak menghasilkan air.

“LPJ 100 persen, dua titik sumur bor yang dikerjakan. Tapi itupun juga tidak menghasilkan air,” kata Ketua LPM Desa Holimombo Jaya, Risman kepada awak media di kantor Kejaksaan Buton, Senin (30/10/2017).

Pihaknya menduga, LPJ sumur bor diduga banyak kejanggalan, walaupun yang dipertanggung jawabkan hanya dua titik. Sebab, selama pekerjaan berlangsung, masyarakat tidak pernah mengetahui jumlah anggaran bakal terpakai sebagaimana wajib terpampang dalam papan proyek. Padahal, dalam LPJ terdapat anggaran pengadaan papan proyek.

Selain itu, kebutuhan air yang digunakan untuk pembuatan sumur bor dalam LPJ senilai Rp 10.800.000, namun ketika ditelusuri di penyedia air hanya menerima Rp 2.200.000. Demikian juga dengan mesin pompa air, dalam LPJ Rp 3.000.000, namun hingga pekerjaan tuntas masyarakat tidak pernah melihat mesin tersebut.

Belum lagi dengan pengadaan pipa, laporannya Rp 5.400.000, tetapi tanda-tanda keberadaan pipa tersebut tidak pernah dilihat masyarakat.

Hal senada juga dikatakan Ketua BPD Desa Holimombo Jaya La Melo, DD 2016 selain digunakan untuk pengadaan sumur bor, juga untuk MCK dan drainase. Namun keduanya tidak dicantumkan dalam papan proyek anggaran. Padahal telah masuk dalam LPJ anggaran.

Selain itu, LPJ MCK juga memuat anggaran semen sebanyak 171 sak atau 19 sak per unit ukuran 1,5×1,5 meter, sementara berdasarkan pengamatan pihaknya di lapangan penggunaan semen paling hanya dua sak per unit. Sama halnya  dengan kayu juga diduga kuat tidak sesuai dengan yang digunakan.

Atas dasar itu, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolosian segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan DD Holimombo Jaya yang diduga kuat telah diselewengkan oleh kepala desa.

Menaggapi itu, Kajari Buton, Ardiansah melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan, Tabrani membenarkan pengaduan masyarakat tersebut. Namun pihaknya terlebih dahulu akan memanggil kades bersangkutan dalam satu atau dua hari kedepan untuk dimintai keteranggannya.

“Kalaupun Kades, masih mengindahkan maka tidak ada jalan lain, Kita akan memprosesnya lebih lanjut,” terang Tabrani.

Kepala Desa Holimombo Jaya, La Juhani ketika dikonfirmasi menjelaskan, ketika dilakukan pengeboran sumur tidak ditemukan adanya air layak konsumsi. Sehingga pihaknya langsung menggelar rapat bersama masyarakat untuk mengalihkan sisa anggaran sumur bor ke pembuatan talut kali mati.

Pembuatan talut kali mati kata dia, dituangkan dalam berita acara pengalihan pekerjaan. Termasuk Ketua BPD, La Malo juga bertanda tangan di dalamnya.

Talut kali mati dibuat dengan panjang sekitar 320 meter dan tinggi hampir dua meter. Lebar pondasi dasarnya hampir satu meter dan pondasi atas lebih dari 30 centimeter. Untuk jumlah pasir dan semen yang digunakan dia sudah tidak lagi, namun yang pasti termuat semua dalam LPJ.

“Ada dalam LPJ itu, saya sudah tidak ingat lagi semen dan pasirnya. Dan kalau HOK nya itu kalau tidak salah 40 juta lebih,” kata La Juhani.

Ketika ditanya tentang pembayaran pajak PPN dan PPh yang tidak dilampirkan bukti pembeliannya dalam LPJ sumur bor, La Juhani mengaku keliru. Dia mengira bahwa pekerjaan sumur bor itu akan berhasil, sehingga semua pajak atas pengadaan bahan yang direncanakan telah dibayar di depan.

(Baca: Pengawasan DD oleh Babinkamtibmas Diharapkan Selamatkan Kades dari Korupsi)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan