Berkas Pembunuhan Ketua DPRD Kolut Diserahkan ke JPU

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Ketua DPRD Kolaka Utara, akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri setempat. Sementara itu, Istri korban, AEA yang menjadi tersangka pembunuhan tersebut telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kolut.

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan berkas tersangka telah diserahkan ke JPU Kejari Kolut pada 14 November lalu. Selanjutnya, dua hari kemudian disusul dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Sejak dilimpahkannya berkas perkara tersangka, maka kepolisian tidak lagi memprosesnya. Karena setelah itu akan ditindaklanjuti oleh JPU ke tahap persidangan,” ujar Dolfi kepada SultraKini.Com, Rabu (13/12/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kolaka Musakkir Sarira diduga tewas ditangan istrinya sendiri pada pertengahan Oktober 2017 lalu.

Pasca kejadian tersebut, kepolisian setempat melakukan pemeriksaan terhadap istri korban berinisal AEA. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ditemukan, AEA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan tersebut.

(Baca: Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Akui Bunuh Suaminya)

(Baca juga: Ini Cerita Detail Istri yang Tikam Ketua DPRD Kolut Hingga Wafat)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan