Mutasi Guru di Wakatobi, Antara SK Bupati dan Nota Tugas Sekda Sultra

  • Bagikan
Kepala BKD Wakatobi, Hajifu. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:WAKATOBI- Dualisme mutasi guru tingkat SMA, belum saja diperbincangkan hingga kini. Kali ini tentang nasib para guru sekolah di Kabupaten Wakatobi. Pemda Wakatobi sebelumnya memutasi guru yang dilakukan Bupati dan menurutnya sesuai prosedur. Sedangkan Sekda Sultra, Lukman Abunawas, mengeluarkan nota tugas pertanggal 30 januari 2017 terkait pengembalian kepala sekolah pada posisi sebelum adanya mutasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Wakatobi, Hajifu mengungkapkan, kejadian ini berhubungan dengan perbedaan jadwal antara pengalihan guru SMA ke pemprov pada 1 januari 2017 lalu dengan mutasi guru SMA di Wakatobi melalui SK Bupati Wakatobi pada 2016 lalu. Akibatnya pihaknya langsung menemui Gubernur Sultra, Nur Alam untuk menindak lanjut nasib para guru tersebut.

“Berdasarkan pertemuan beberapa hari lalu, menurut Gubernur (Nur Alam), bahwa ia akan mengukuhkan kembali SK Bupati itu (SK 2016),” kata Hajifu, Senin (06/02/2017).

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan