Korupsi ADD, Mantan Kades di Kolaka Divonis 1,4 Penjara

  • Bagikan
Jasrin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Jasrin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh terdakwa H Jasrin selaku Kepala Desa (Kades) Ulu Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka divonis 1,4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andry Wahyudi beserta dua hakim anggotanya Darwin Panjaitan dan Dwi Mulyono.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Afrizal, kepada SultraKini.com, Senin (10/9/2018).

“Jadi vonis oleh terdakwa H Jasrin terbukti bersalah pada Subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

“Tidak hanya dijatuhi vonis yang bersangkutan juga dikenakan denda senilai Rp 50 juta, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” lanjutnya.

Kendati demikian, tambah Afrizal, terdakwa Jasrin tidak dibebankan uang pengganti, sebab yang bersangkutan telah melakukan pemulihan dengan membayarkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp143 juta kepada ke Kejari Kolaka.

Kasus tersebut bermula saat Jasrin, selaku Kades Ulu Lapao-pao melakukan penyalahgunaan ADD pembangunan Gedung PKK yang dianggarkan pada tahun 2014 dan 2015.

Tidak hanya sampai disitu, terdakwa juga rupanya tidak membayarkan insentif aparat desa selama 2 triwulan yang nilainya kurang lebih Rp16 juta. Jasrin juga diduga melakukan pemalsuan terhadap laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran ADD yang diperuntukkan untuk insentif aparat.

Alhasil akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp143 juta, jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan