ADP-Asrun Dilarang Dibesuk Selama Tujuh Hari

  • Bagikan
Asrun saat tiba di Lapas kelas II A Kendari, Rabu (7/11/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Asrun saat tiba di Lapas kelas II A Kendari, Rabu (7/11/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama, menegaskan ADP-Asrun tidak diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama berada di ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenalin).

Pihak Lapas menempatkan ADP-Asrun di ruang Mapenalin selama tujuh hari ke depan dan selanjutnya akan dipindahkan di blok tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Sesuai prosedur setelah jaksa eksekutor KPK serahkan laporan administrasinya, dua terpidana langsung kita bawa di ruang Mapenalin dan ini berlaku selama tujuh hari. Prosedurnya jelas bahwa siapapun tidak boleh masuk atau membesuk kedua terpidana tersebut,” ujar Samad, Rabu (7/11/2018).

Samad menambahkan, ADP-Asrun tetap diperlakukan sama dengan napi lainnya selama berada di Lapas. Dimulai dari pembinaan serta haknya sebagai napi sesuai ketentuan yang ada di Lapas.

“Dua terpidana ini nantinya akan menyesuaikan dengan aturan yang ada di Lapas, mulai dari pembinaan dan ketentuan lainnya. Untuk jadwal besuk, ADP-Asrun hanya boleh dibesuk setelah dipindahkan dari ruang Mapenalin dan sesuai jadwal besuk yang ada. Jadwal besuk di Lapas pada Senin sampai Sabtu kecuali Jumat dan Minggu,” jelasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan