Tagih Janji Cabut 16 IUP di Wawonii, Kantor Gubernur Sultra Kembali Didemo

  • Bagikan
Unjuk rasa pencabutan IUP di kantor Gubernur Sultra, Kamis (11/4/2019). (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Unjuk rasa pencabutan IUP di kantor Gubernur Sultra, Kamis (11/4/2019). (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Ratusan mahasiswa bersama masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara kembali berunjuk rasa menuntut pencabutan ijin usaha pertambangan (IUP) di kantor Gubernur Sultra, Kamis (11/4/2019).

Unjuk rasa ini kembali digelar setelah janji pemerintah untuk mencabut IUP perusahaan tambang yang berada di Pulau Wawonii, belum juga dilakukan.

“Kami menagih janji Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas yang sebelumnya menyampaikan akan mencabut IUP pertambangan yang ada di Wawonii. Namun faktanya, janji hingga akan potong leher jika IUP tidak dicabut sedikitpun tidak dilakukan. Pernyataanya itu jelas telah membohongi masyarakat dengan pernyataannya itu,” ujar salah seorang masa aksi, Mando Maskuri, dalam orasinya di depan kantor Gubernur Sultra.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Effendi Kalimuddin, menjelaskan IUP yang berada di Wawonii masih sedang ditindaklanjuti. Pasalnya, mekanisme pencabutan IUP harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai undang undang.

“Ada tiga alasan yang prinsip sesuia UU dalam pencabutan IUP itu, pertama IUP nya masa berlakunya telah berakhir, kedua pemilik IUP melakukan tindak pidana dan ketiga, pemegang IUP dinyatakan valid berdasarkan putusan pengadilan niaga,” katanya.

Effendi menyebut pihaknya menemukan ada sembilan IUP yang massa berlakunya telah habis dan enam masih aktif namun akan dievaluasi.

“Enam IUP yang masih berlaku itu masih dievaluasi, namun aktivitasnya sudah dinyatakan dihentikan sementara,” terangnya.

Untuk diketahui total IUP di Pulau Wawonii ada 16. Sebanyak sembilan IUP dicabut total karena habis masa berlakunya, enam IUP diberhentikan sementara atau dibekukan, sedangkan satu IUP diserahkan ke Kementerian ESDM dikarenakan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan