Wanita Ini Tipu 18 Warga Buton Sampai Rp1 Miliar

  • Bagikan
Kapolres Buton Wibowo (tengah) didampingi Wakapolres Buton Fahroni (kanan) dan Kasatreskrim saat memperlihatkan barang bukti berupa uang mainan kepada sejumlah awak media. (FOTO: LA ODE ALI/SULTRAKINI

SULTRAKINI.COM: BUTON – Seorang wanita berinisial M diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada masyarakat Kabupaten Buton. Modus yang digunakan pelaku, menawarkan investasi penjualan barang antik berupa Samurai Gulung dan Trisula, serta barang antik lainnya.Kapolres Buton, AKBP Wibowo, di hadapan sejumlah awak media mengatakan, modus yang membuat tergiur korbannya, karena diiming-imingi mendapat keuntungan lebih banyak dalam waktu singkat. Untuk sementara, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 18 orang, terdiri 11 laki-laki dan 6 perempuan.\”Berbulan-bulan para korban tidak dapat keuntungan, sehingga mendesak pelaku dengan janjinya. Akhirnya pelaku memberikan korban uang yang disimpan di dalam koper atau tas kantong, tapi dia (pelaku) berpesan bahwa koper yang diberikan tidak boleh dibuka sebelum ada petunjuk dari dia,\” ungkap Wibowo, di Aula Mapolres Buton, Kamis (25/2/2016) malam sekitar pukul 22.00 Wita.Lanjut Wibowo, dalam kasus ini pelaku tidak melakukannya sendiri, tetapi dibantu oleh dua rekannya. Tersangka M bertindak sebagai pelaku utama yaitu memberikan janji palsu kepada korban, sedangkan dua orang temannya yang tidak disebutkan, bertugas mencari korban dan meyakinkannya.Wibowo menyebutkan, yang menjadi korban dalam kasus ini bervariasi mulai dari masyarakat biasa samapi para pengusaha. Selain itu, pelaku M juga merupakan residivis pada kasus yang sama dan sudah divonis. Untuk dua orang yang diduga membantu pelaku dalam memuluskan aksinya, penyidik Polres Buton belum bisa memastikan keterlibatan keduanya dan masih dalam proses pengembangan.\”Karena sementara yang sudah kita pastikan melakukan penipuan itu satu orang, yang duanya masih kita dalami,\” katanya.Berdasarkan data yang diperoleh melalui bukti transaksi rekening oleh korban ke pelaku, sudah dilakukan sejak Juli 2015. Dari hasil pemeriksaan, para korban berasal dari Kota Baubau dengan total kerugian mencapai Rp1.230.100.000 ditambah 50 gram emas.\”Untuk sementara masih kita dalami, dan ini pertama kali terjadi di Buton, tidak menuntut kemungkinan sindikat dan tersangka lain,\” ujarnya.Wibowo menghimbau kepada masyarakat, mengingat kemungkinan uang mainan sudah tersebar di masyarakat, agar jika ditemukan segera dilaporkan ke pihak Polres Buton.Modus penipuan tersebut terungkap saat mendapat laporan dari masyarakat. Sehingga dilakukan penggerebekan dan penggeladahan di tiga rumah, yang diduga ada kaitannya denga tindak pidana penipuan, tepatnya di Lingge-lingge, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Penggerebekan itu sendiri dilakukan sekitar pukul 01.00 Kamis (25/2/2016) dini hari.Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan