Usai Istri Lapor Suami ke Polisi, Suami Balik Lapor Anak Atas Penganiayaan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Hardi Sido. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Haerudin (47) selaku Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara berbuntut panjang. Usai resmi ditahan penyidik Kepolisian Sektor Wangi-wangi Selatan, Haerudin melaporkan anaknya Ahmat Fata (19) dengan tuduhan penganiayaan.

Laporan sang ayah, didasari atas penganiayaan yang dialaminya dari anaknya. Sebab Ahmat Fata merasa tidak terima dengan perlakukan ayahnya yang memukul ibunya Ratnilam (42). Anak kedua dari empat bersaudara ini, diduga berkelahi dengan ayahnya di rumahnya Kelurahan Mandati, Kecamatan Wangi-wangi Selatan pada 20 Juli 2017.

“Kami tahan Ahmat Fata pada 29/7/2017 karena terbukti melakukan kekerasan fisik yang dialami ayahnya (Haerudin),” terang Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Hardi Sido, Kamis (10/8/2017).

(Baca: Resmi Ditahan, Haerudin Terancam Bui 5 Tahun)

(Baca juga: Oknum Pejabat Satpol PP Wakatobi Dilaporkan Polisi Oleh Istri)

Meski pernah diupayakan mediasi antar kedua pihak, namun keluarga Ratnilam ngotot kasus terus diproses hukum.

Ahmat Fata kini terancam Pasal 351 dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan