Umar Samiun-La Bakry Dilantik, Majelis Hakim Larang Selfie

  • Bagikan
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry di gedung Kementerian Dalam Negeri RI. (Foto: Talombonews.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton periode 2017-2022 di gedung Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (24/8/2017). Meski demikian, momen foto atau swafoto bersama saat pelantikan dilarang diabadikan oleh Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo.

“Jadi hanya pelantikan ya, tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie-selfie bukan bagian dari pelantikan,” terang Ibnu, seraya diamini Samsu Umar.

Hakim Ibnu juga yang membacakan penetapan izin kepada Umar Samiun untuk mengikuti rangkaian pelantikan tersebut. “Menetapkan, memberi izin kepada Samsu Umar Abdul Samiun untuk mengikuti pelantikan Bupati Buton 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2017,” ucapnya, Rabu (23/8/2017)..

Proses pelantikan tetap berlangsung, meskipun Umar Samiun merupakan terdakwa suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah Buton 2011.

Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim, untuk mengeluarkan sementara Umar Samiun. Pertama, hakim merujuk Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan. Dalam aturan ini, menyebutkan apabila terdapat hal-hal luar biasa seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk sementara waktu. Dan sengketa yang menjerat Umar Samiun dianggap sebagai salah satu hal luar biasa yang mengharuskannya hadir.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengeluarkan terdakwa. Pada Pasal 61 aya 4 menekankan terdakwa selaku Bupati Buton Terpilih tetap dilakukan dilantik pada saat pelantikan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan asas praduga tak bersalah dan wujud keadilan bagi Umar Samiun sebagai bupati terpilih.

Dalam kasusnya, Umar Samiun dijerat jaksa KPK dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Akil untuk mempengaruhi putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Buton 2011.

(Baca: Pelantikan Umar Samiun dan La Bakry Dikawal KPK)

(Bca juga: La Bakry: Umar Samiun Tidak Hadir pada Festival Budaya Tua)

Sumber: Viva.co.id

  • Bagikan