Tuai Kritik, Publikasi Penggunaan Dana Kampanye yang Dilakukan Usai Pilkada

  • Bagikan
Pengamat Politik Sulawesi Tenggara, Dr. Muhammad Najib Husain.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Laporan Penggunaan Dana Kampanye (LPDK) pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2017 di Sulawesi Tenggara telah diserahkan ke KPUD sejak Minggu, 12 Februari 2017. Namun, pihak KPUD ketujuh daerah pilkada belum mempublikasikan laporan tersebut. Hal ini menuai kritik dari Pengamat Politik Sulawesi Tenggara, Muhammad Najib Husain.

Menurutnya usai konferensi pers persiapan realcount Pilwali Kota Kendari di Aula FISIP UHO, Senin (13/2/2017) siang, pengumuman ke publik mengenai LPDK mestinya dilakukan sebelum hari pemungutan suara. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat memiliki informasi sebelum memilih terkait penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon.

“Dengan dipublikasi lebih awal, secara tidak langsung memberikan referensi kepada masyarakat ternyata paslon tertentu banyak menggunakan dana kampanye beserta sumber-sumbernya. Dengan begitu masyarakat menilai paslon mana yang menggunakan dananya secara positif maupun negatif serta dana yang jelas dan tidak jelas sumbernya,” katanya .

Sementara menurut Anggota KPUD Kota Kendari, Ade Suerani, publikasi baru dapat dilakukan setelah laporan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. “Nanti setelah diaudit mereka baru bisa kami publis 28 Februari 2017,” terangnya.

Senada dengan itu, Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, Hidayatullah mengatakan publikasi baru dapat dilakukan KPUD setelah KAP selesai melakukan audit. “Semua daerah sudah masuk laporannya tetapi belum bisa dipublikasi karena KPUD baru menerima data mentah. Belum ditahu apakah itu laporannya benar atau ada apa-apa. Setelah dilakukan audit oleh KAP baru bisa dipublikasi,” terangnya saat konferensi pers di salah satu warung kopi, Senin (13/2/2017) sore.

Untuk diketahui, Kota Kendari menjadi yang tertinggi dalam penetapan batasan dana kampanye, sebesar Rp 6,450 miliar. Di urutan kedua tertinggi, Kabupaten Muna Barat sebesar Rp 3,835 miliar. Di posisi ketiga Kabupaten Bombana dengan batas dana kampanye Rp 3,147 miliar. Berturut-turut selanjutnya, Buton Selatan dengan batasan dana kampanye Rp 2,494 miliar, Kolaka Utara Rp 2,476 miliar, dan Buton Tengah Rp 2,428 miliar. Sementara itu, Kabupaten Buton menjadi yang terendah menetapkan jumlah dana kampanyenya dibanding daerah lain, sebesar Rp 2,053 miliar.

Berdasarkan aturan, ada tujuh item utama yang diberikan sebagai pelaporan dana kampanye nantinya. Ketujuh item itu yakni rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa konsultan, alat peraga kampanye meliputi baliho, umbul-umbul, dan spanduk, serta bahan kampanye mencakup selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan