SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Inspeksi Mendadak (sidak) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama instansi terkait datangi tiga swalayan di Kota Kendari. Hasil Sidak yang menjaring produk kadaluarsa, justru mendapati fakta lain.
Sidak menemukan kondisi gudang toko tidak layak digunakan untuk penampungan barang jualan, utamanya jenis makanan dan minuman. “Untuk barang kadaluarsa kalau bisa dibuatkan ruang khusus, agar tidak bercampur aduk barang yang akan dijual. Karena itu bisa menimbulkan kesalahpahaman fatal dengan menjualnya kembali,” jelas Kepala Disperindag Sultra Muhamad Ali, disela-sela sidak, Selasa (18/04/2017).
Selain itu, tim sidak juga menemukan sejumlah barang pajangan sudah tidak layak jual dalam hal ini kemasan yang labelnya terbuka dan produk hasil rumah tangga tanpa disertai cap Dinkes ataupun BPOM di dalam kemasan.
“Jika ini terus dijual, maka konsumen tidak bisa mengetahui mana yang kode produksi bisa digunakan. Konsumen pun tidak bisa mengetahui barang kadaluarsa tersebut kapan. Kami akan melayangkan surat ke produsen kemasan yang dijual swalayan itu,” ucap Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Kendari, Jalidun.
Pihaknya berharap dengan adanya sidak tersebut, pemilik toko lebih berhati-hati memberikan pelayanan kepada para konsumennya.
Laporan: Nova Aliza