Tiga Raperda Usul DPRD Kolaka Diajukan Dalam Sidang Paripurna

  • Bagikan
Penyerahan tiga Raperda usul inisitaif DPRD dari Ketua DPRD Kolaka Pamin Dasir kepada Bupati Kolaka Ahmad Safei. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan DPRD Kolaka atas usul inisiatif DPRD sendiri dalam rapat Paripurna Kamis, 13 Juli 2017.

Adapun kedua Raperda tersebut yaitu tentang pelestarian nilai budaya dan nilai sejarah serta pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Kolaka, Raperda tentang pemberdayaan kepemudaan dan Raperda tentang hak keuangan dan administartif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka.

Dalam Rapat itu Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kolaka, Muh. Ajib Madjid mengatakan raperda berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat serta aturan pemerintah. Terkhusus mengenai Raperda tentang pelestarian nilai budaya dan nilai sejarah serta pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Kolaka bertujuan dapat mewujudakan pelestarian dan pengelolaan nilai-nilai Budaya dan Sejarah di wilayah itu yang dapat dimanfaatkan dan dijadikan pelajaran.

“Lahirnya Raperda tentang pelestarian nilai budaya dan nilai sejarah serta pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Kolaka tidak lepas dari nilai budaya dan nilai sejarah lahirnya Kabupaten Kolaka yang tercermin dari sejarah Kerajaan Mekongga,” kata Ajib Madjid.

Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengapresiasi raperda terkait pelestarian budaya dan sejarah tersebut. “Dalam konteks pembangunan, tindakan untuk melestarikan nilai budaya dan sejarah maupun cagar budaya diperlukan adanya perhatian dan motivasi,” terang Safei.

Sementara Raperda tentang pemberdayaan kepemudaan, lanjut Ajib merupakan aspirasi masyarakat yang sangat penting dan strategis yang memang perlu di tindaklanjuti. Mengingat para pemuda dituntut mampu berkeatifitas, inovatif dan berintegrasi. “Ini berawal dari kebutuhan masyarakat khususnya pemuda. Namun hal itu juga perlu ditindaklanjuti di daerah, sehingga usul raperda ini sudah tepat,” terangnya.

Sedangkan Raperda hak keuangan dan administartif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka, dia berharap bisa terealisasi dengan mempertimbangan aturan yang sudah dikeluarkan.

“Sesuai hasil konsultasi, untuk sementara proses pembahasan raperda sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agar menunggu hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggarra,” tambah Safei.

Menjawab Pandangan Bupati tersebut, delapan fraksi di DPRD Kolaka menyatakan apreseasinya melalui juru bicara yang dibacakan oleh Bakri Mendong.

Laporan: Suparman Sultan/Mirwan

  • Bagikan