THM Milik Hotel Sutan Raja Ditertibkan Satpol PP Kolaka

  • Bagikan
Penertiban Satpol PP Kolaka di salah satu ruangan karaoke THM milik Hotel Sutan Raja. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tempat hiburan malam (THM) milik Hotel Sutan Raja ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kolaka, Rabu (14/6/2017). Kepala Seksi Penyidikan dan penyelidikan Satpol PP Kolaka, Syahrin Ramadhan mengatakan THM itu melanggar surat edaran pemerintah kabupaten terkait tidak membuka usaha bagi semua tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1438 Hijriah.

“Kita melakukan penertiban karena pemilik THM ini tidak mengindahkan surat edaran bupati yang melarang dibukannya THM saat Ramadan,” terang Syahrin.

Dalam kegiatan penertiban, ditemukan berapa ruangan karaoke yang berisi puluhan muda-mudi sedang asyik bernyanyi bahkan sambil mengkonsumi minuman keras.

“Saat kita datangin tempat itu tadi malam, di dalam ruangan juga ditemukan beberapa orang sedang bernyanyi sambil mengkonsumsi minuman keras jenis bir, makanya langsung kita tertibkan,” ungkap Syahrin.

Hasil operasi penertiban akan dilaporkan kepada bupati guna penanganan lebi lanjut. Satpol PP Kolaka juga menghimbau kepada pemilik usaha THM lainnya untuk mengindahkan Surat Edaran Bupati dengan tidak membuka usaha karaoke selama bulan suci Ramadan.

Laporan: Suparman Sultan/Mirwan

  • Bagikan