Tes Tertulis dan Wawancara Penyuluh Non PNS Direncanakan November

  • Bagikan
Syaifuddin Mustaming.Foto: Inmas Sultra

SULTRAKINI.COM: Kolaka, (Inmas Sultra) – Pelaksanaan tes tertulis dan wawancara bagi calon Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) direncanakan pada bulan November tahun ini. Tes tersebut merupakan rangkaian rekrutmen dan seleksi calon penyuluh untuk 3 (Tiga) tahun ke depan, yaitu 2017 hingga 2019.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Agama Islam (Penais), Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka, Syaifuddin Mustaming, Rabu (26/10), di ruang kerjanya.

“Sesuai hasil rapat koordinasi yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu, tes tertulis dan wawancara calon penyuluh agama Islam Non PNS dijadwalkan pada Minggu Ketiga November,” ungkap Pudo, sapaan akrab Syaifuddin Mustaming.

Penjadwalan tersebut, sambung Pudo, sesuai informasi yang diterima pihak Kanwil Kemenag Sultra dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI. Meski demikian, kata dia, terkait kepastian dan tanggal pelaksanaan tes itu menunggu penetapan resmi dari pusat. “Karena pelaksanaan tes ini secara nasional, jadi kami tetap menunggu penetapannya dari pusat,” ulasnya.

Menurut Pudo, sejak dibukanya pendaftaran rekrutmen penyuluh ini mulai 7 September lalu dan diperpanjang hingga 7 Oktober lalu, pihaknya telah merampungkan tahapan seleksi berkas. “Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat 321 berkas pelamar calon penyuluh yang terdaftar. Dari 321 yang mendaftar, 314 pelamar yang dinyatakan lulus tahapan seleksi berkas. Dengan demikian, yang akan mengikuti tahapan tes tertulis dan wawancara berjumlah 314 orang,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada tes wawancara akan diujikan kompetensi ilmu keagamaan, kompetensi komunikasi, kompetensi sosial serta kompetensi moral. Kompetensi ilmu keagamaan, kata Pudo meliputi membaca dan pemahaman Al Quran, pemahaman Fiqih, Hadits dan sejarah Nabi Muhammad SAW. Terkait tes kompetensi komunikasi meliputi mampu menyampaikan ceramah agama atau khutbah dan mampu memberikan konsultasi agama.

“Untuk uji kompetensi sosial meliputi cakap dalam bermasyarakat, dan aktif dalam organisasi keagamaan atau kemasyarakatan, sedang uji kompetensi moral meliputi berakhlak mulia dan tidak sedang terlibat dalam masalah hukum,” urai Pudo. (sm)

(Inmas)

  • Bagikan