Tersangka Penganiayaan Terhadap Warga Watulansi Diamankan Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi saat mengintrogasi salah satu saksi mata di ruang Pidana Umum kantor Polres Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Tiga tersangka penganiayaan yang berujung kematian salah seorang pemuda bernama Edi, ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Khusus Jatanras Kepolisian Resor Muna bersama Kepolisian Sektor Wakorumba di Desa Mantalagi dan Kelurahan Labuan, Kabupaten Buton Utara, Sabtu (22/7/2017).

Penangkapan tersangka bermula dari laporan keluarga korban di kepolisian 19/7/2017, bernomor LP/14/VII/2017/Spk Sek 19 Juli 2017 atas peristiwa penganiayaan terhadap Edi, warga Desa Watulansi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara yang terjadi pada 11 Juli 2017.

“Menurut keterangan keluarga, korban sempat di rawat di Puskesmas Wakorumba, kemudian pada (17/7) korban langsung di rujuk ke Kendari, namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia. Sementara laporannya baru masuk kemarin (19/7), berdasarkan laporan itu kita langsung melakukan pengejaran,” terang Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi  kepada SultraKini.Com, Sabtu (22/7/2017).

Data dari pihaknya, kejadian berawal ketika korban sempat berpas-pasan di jalanan dan menegur dengan ucapan tidak sopan kepada lima pemuda yang baru pulang dari rumah bosnya usai menerima gaji. Tidak terima perkataan tersebut, kelimanya berbalik mengejar korban. Tiga diantaranya (tersangka) langsung menganiaya korban, sementara satu rekannya mencoba melerai dan rekan satunya lagi tetap di atas motor.

“Warga sekitar yang tidak mengetahui insinden itu melihat korban sudah terkapar di jalan, langsung ditolong dan dilarikan ke Puskesmas Wakorumba. Tapi ketiga pelaku sebelum melarikan diri, sempat mengatakan kepada warga bahwa korban mengalami kecelakaan,” Ungkapnya.

Kini ketiga tersangka menekam di Makopolres Muna untuk dilakukan proses penyidikan.

“Dari hasil introgasi terhadap kedua saksi mata, pelaku yakni La Ode Faridin, La Ode Muh. Rabani dan La Nila yang kesehariannya sebagai buruh bangunan, terbukti melakukan penganiayan dan ketiganya kami kenakan pasal 170 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.


Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan