Tersangka Kasek Cabul Bakal Tunggu Jadwal Sidang

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus tersangka Kepala Sekolah (Kasek) cabul di Kabupaten Buton, memasuki tahap dua. Tersangka dan barang bukti, kini di terima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

“Benar, hari Kamis 23 Maret kemarin tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kami oleh penyidik Polres Buton,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Hamrullah, Jumat (24/03/2017).

Berkas tersebut kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Pasarwajo Buton. Tetapi jadwal masih belum ditentukan pihaknya. “Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengadilan Pasarwajo untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya di salah satu ruang kelas ketika jam belajar berlangsung.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 juncto pasal 76 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan