Tersangka Cabul di Konawe, Diganjar 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Tersangka ZA yang kini meringkuk di sel Mapolsek Wawotobi. (Foto: Dokumentasi Polsek Wawotobi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Tersangka ZA pencabulan terhadap bocah 3 tahun warga Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya diamankan Kepolisian Sektor Wawotobi.

Kapolsek Wawotobi, IPTU Saftu Dirman melalui Kanit Reskrim, BRIPKA Mus Muliadi menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, Jumat (21/7/2017). Di hadapan penyidik, tersangka kemudian mengakui perbuatannya.

Modus tersangka saat melakukan aksinya adalah ketika ia hendak membantu korban membersihkan kotorannya usai buang air. Saat itulah timbul niat bejat dari tersangka dengan memasukan jari tengah tangan kirinya ke kemaluan korban.

(Baca: Bocah 3 Tahun Diduga Korban Pencabulan Pria 47 Tahun di Konawe)

“Pelaku dengan sengaja memasukan jarinya ke kemaluan korban saat bersihkan kotorannya,” jelasnya BRIPKA Mus Muliadi ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/7/2017).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZA dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Dia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui ZA dilaporkan ayah korban AB pada Kamis malam (20/7/2017). AB melapor setelah dapat laporan dari anaknya sendiri. Sementara itu ZA dan korban memiliki hubungan kekeluargaan, yakni paman dan ponakan. Tepatnya saudara kandung dari ibu korban.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan