‘Termakan Janji’, Pemda Konsel Ancam Cabut Izin Perusahaan Tebu

  • Bagikan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Arsalim Arifin bersama Dirjen Perkebunan Bambang pada rapat yang melibatkan perwakilan perusahaan tebu di wilayah Konsel. (Foto:

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga-Arsalim Arifin geram termakan janji investor akan membuat pabrik gula di daerah tersebut. Rasa itu diungkapkannya pada rapat bersama Kementerian Pertanian RI, tepatnya ruang rapat Dirjen Perkebunan Bambang pada 25 Juli 2017.

Surunuddin dan Arsalim mengancam akan mencabut izin sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang produksi gula tebu di Konsel. Keberadaan perusahaan telah menguasai ribuan hektar lahan selama bertahun-tahun. Namun yang terjadi, lahan tidak terolah begitu juga janji pembangunan pabrik gula belum terealisasikan.

“Jika belum ada perubahan, kita berupaya izinnya (perusahaan gula) kita cabut,” kata Surunuddin dalam rapat yang menghadirkan perwakilan perusahaan pemilik izin di Konsel seperti PT Tiran Sulawesi, PT Kilau Indah Cemerlang, PT Marketing Selaras dan PTPN XIV.

Masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan itu merasa dirugikan oleh pihaknya. Lahan yang seharuskan bisa difungsikan bercocok tanam, terpaksa terbengkalai dikarenakan bukan haknya untuk menggunakan tanah tersebut. Sejumlah alasan pun bermunculan mengenai janji-janji tersebut, misalnya kurangnya lahan pembangunan pabrik dan kurangnya pasokan tebu sebagai bahan utama.

Arsalim mengaku, Pemda Konsel juga melakukan pinjam pakai hutan produksi, memanfaatkan plasma dilahan eks transmigrasi dan penambahan lahan 12 ribu hektar sebagai solusinya. Disisi lain, upaya pertemuan dengan pihak perusahaan telah berulang kali dilakukan. Namun tidak ditemui titik terang. Dia mengoroti pemerintah pusat yang lemah menyikapi permasalahan tersebut.

“Jangan hanya akan-akan terus. Semakin lama semuanya hanya jadi angan-angan belaka,” tambah Arsalim.

Menanggapi itu, Dirjen perkebunan Bambang langsung memberikan peringatan terhadap perusahaan bersangkutan. Tindakan lain juga dilakukan dengan kesepakatan antara Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten Konsel dan pihak investor dalam bentuk MoU. Inti kesepahaman tersebut, sehubungan sinergitas dan target berdiri serta beroperasinya pabrik gula di Konsel pada 2019 melalui pembentukkan tim percepatan pembangunan pabrik gula.

“Pertemuan rutin tiap bulan antara investor dengan pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Perkebunan dan juga Badan Pertanahan Nasional, serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Konawe Selatan guna mengawal tujuan pembangunan pabrik gula tersebut juga menjadi salah satu hal yang disepakati,” ucap Bambang.

Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Sekda Konsel Sjarif Sajang, Kepala BPN Konsel Simon dan sejumlah kepala SKPD teknis terkait.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan