Tampar Staf Sekretariat DPRD Sultra, Tahrir Tasruddin Bakal Diproses BK

  • Bagikan
Ketua BK DPRD Sulawesi Tenggara, Abdul Malik Silondae. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tindakan penamparan oleh Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Tahrir Tasruddin, terhadap salah seorang staf di tempatnya berkantor, Alfian Syahputra, berbuntut panjang. Politisi PAN tersebut, akan diproses Badan Kehormatan (BK) sebagai tindaklanjut dari laporan yang disampaikan pihak Sekretariat DPRD Sultra.

“Surat keberatan dari yang bersangkutan (staf) sudah masuk, khususnya dari pihak Sekretariat DPRD Sultra. Makanya akan kami tindaklanjuti prosesnya dengan melakukan pemanggilan ke Tahrir sebagai terlapor dalam waktu dekat,” kata Ketua BK DPRD Sultra, Abdul Malik Silondae, Selasa (7/03/2017).

Terkait sanksi, dirinya masih enggan berkomentar. Namun pastinya, pihak BK akan memproses laporan ini berdasarkan aturan yang ada. “Untuk kategori sanksinya belum bisa diputuskan. Tapi tentunya bagi anggota dewan yang melanggar secara etik akan mendapatkan sanksi. Yang jelas dari sisi etik, terlapor (Tahrir) melanggar,” tegasnya.

Ia menjamin akan memproses hal ini secara proporsional dan terbuka. Menurutnya, ini menyangkut citra DPRD sebagai lembaga yang mewakili rakyat. “BK ini bertugas menjaga marwah dan nama baik institusi yang mewakili rakyat maka semuanya akan diproses profesional,” kata Politisi PDIP itu.

Untuk diketahui, kasus penamparan yang dilakukan Tahrir Tasruddin, terhadap staf DPRD Sulawesi Tenggara, Alfian Syahputra, terjadi saat Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun Kabupaten Konawe di Unaaha, Jumat (4/03/2017).  Tahrir Tasruddin mengaku, menampar karena terbawa emosi. Sebab ketika itu dia ditegur salah duduk kursi yang seharusnya dia berada di barisan kedua.

  • Bagikan