Tak Puas dengan Vonis Muhammad Faizal, JPU Ajukan Banding

  • Bagikan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Pasarwajo yang memvonis satu bulan penjara terhadap Muhammad Faizal.

Hasil sidang yang digelar Rabu, 29 Maret lalu itu diputuskan oleh Hakim Ketua, Andi Eddy Viyata di dampingi Hakim Anggota, yakni Basrin dan Mahmid atas terdakwa Muhammad Faizal yang melakukan kampanye terselubung pada Pilkada Buton Selatan 2017.

Sebelum membacakan putusan, Hakim Ketua  Andi Eddy Viyata menyatakan, hasil putusan berdasarkan fakta-fakta dari persidangan sebelumnya dan tidak dicampuri oleh siapapun atau unsur lainnya. Dan putusan merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

“Intinya itu kami merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Pasarwajo terhadap Muhammad Faizal,” ucap JPU Kejari Buton, Hamrullah, Senin (3/04/2017).

Pihak JPU Kejari Buton Hamrullah dan Hasbudin akhirnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kendari di hari berikutnya putusan sidang tersebut.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan