Tak Laksanakan PSU, PPS Desa Lamoare Bakal Diberhentikan

  • Bagikan
Pilkada Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, Hidayatullah mengecam tindakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Lamoare yang tidak melaksanakan Pemungutan Suara Uulan (PSU) dikarenakan alasan misskomunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hidayat merencanakan bakal memberhentikan KPPS dan menggantikannya dengan yang baru.

“Ya.. kita berhentikan. Dan kita bakal gelar PSU ulang tanggal 10 Juni,” ujar Hidayatullah saat rapat di KPU Bombana, Rabu (7/6/2017) malam. 

Selain misskomunikasi, salah satu alasan KPPS tidak menggelar PSU adalah karena ketidakhadiran salah satu saksi dari pasangan calon. Padahal PSU bisa dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran saksi paslon. 

Tidak diselenggarakan PSU di TPS Lamoare sangat disayangkan oleh masyarakat sekitar, selain jarak yang cukup jauh, mayoritas diantara mereka juga berkebun dan berdomisili jauh dari TPS. 

Mahkamah Konstitusi RI memberikan batas hingga tanggal 13 Juni kepada Kabupaten Bombana untuk melaksanakan PSU di Tujuh TPS. 

“Anggota KPPS kan sudah di Bimtek, seharusnya PSU tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran saksi, ” pungkas Hidayatullah.


Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan