Sucikan BKD, Bupati Mubar Batalkan Urusan Bidan PTT

  • Bagikan
Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Rony Yakob Laute.

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Rony Yakob Laute, merasa intitusi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mubar telah difitnah. Karenanya, semua urusan kolektif para Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan dibatalkan.

Hal itu disampaikan Rony kepada SULTRAKINI.COM, Rabu (5/4/2017). Rony juga telah menyampaikan langsung pada Kepala BKD, agar tidak lagi mengurus berkas 55 Bidan PTT. Dia memerintahkan BKD untuk mengurus yang hanya menjadi tanggungjawabnya. 

“BKD Mubar cukup mengumpulkan kembali dan membawa berkas ke BKN regional provinsi sesuai standarnya, dan tidak perlu BKN Makassar,” ujarnya.

Sebab, kata dia, kegunaan adanya kantor BKN regional di Kendari, untuk membantu urusan kepegawaian sehingga BKD cukup sampai di sana saja. “Semakin panjang BKD Mubar urus semakin banyak fitnahnya, jadi mereka cukup bekerja sesuai tupoksinya,” tegas Rony.

Dia juga menyampaikan pada para bidan yang mengorganisir diri dengan mengumpul uang Rp 100 ribu per orang, cukup membuat syukuran atau acara yasinan tanpa melibatkan pihak BKD.

“Lebih baik mereka ke panti asuhan untuk sadaqah di sana dan di syukurannya tidak usah libatkan BKD,” ujarnya.

Rony pun menyinggung kesediaan BKD yang secara kolektif membantu menguruskan surat izin kepolisian dan keterangan bebas narkoba untuk para bidan. Dengan adanya tudingan pungli oleh DPRD setempat (baca: Indikasi Pungli Pemberkasan Bidan PTT ‘Dicium’ DPRD Mubar), maka Pj Bupati memutuskan membatalkan semua hal yang diurus secara kolektif oleh BKD.

“Untuk mensucikan kembali nama BKD. Nanti bidan-bidan tersebut akan urus sendiri dirinya yang menjadi urusan individualnya,” tegas Rony.

Selanjutnya, tambah Rony, Pemda akan membentuk tim pencari fakta terkait dugaan pungli ini. “Kalau sudah ditemukan faktanya, maka baru berkas dikirim agar clear semua,” tutupnya.

Laporan : Akhir Sanjaya

  • Bagikan