Soal Penolakan MK RI Atas PHP, KPUD Buteng: Ada Alasan Mendasar

  • Bagikan
Anggota Komisioner KPUD Buton Tengah, Rinto Agus. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Buton Tengah yang diajukan oleh Nasaruddin SH dan Kiesman M. Thalib ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Menurut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buteng, ada hal mendasar sehingga gugatan ditolak.

Menurut Anggota Komisioner KPUD Buteng, Rinto Agus, ada beberapa alasan yang paling mendasar MK RI menolak gugatan PHP yang diajukan oleh pemohon. Diantaranya adalah masalah Legal Standing, keterlambatan pengajuan gugatan oleh pihak pemohon kepada MK dan banyaknya selisih suara yang melebihi dari 2 persen sehingga tidak layak untuk digugatkan. 

“Olehnya itu, sesuai dengan aturan, tiga hari setelah penetapan dari MK hari ini, KPU Buteng akan menggelar pleno penetapan pemenang hasil pilkada,” tuturnya melalui sambungan telepon, Selasa (4/042017).

Putusan MK RI diharapkan Rinto dapat diterima masyarakat Buteng. “Mari kita dukung bupati yang menang dan sama-sama membangun Buteng ke arah yang lebih baik serta saya anggap tahapan Pilkada Buteng sudah selesai,” ucapnya.

Ditambahkannya, KPUD Buteng selanjutnya akan mempersiapkan tahapan jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan persiapan verifikasi partai politik untuk 2019.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan