Sidang Dismissal MK RI Tolak Permohonan Faham

  • Bagikan
Suasana sidang dismissal di Gedung MK RI. (Foto: Novrizal R Topa)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pemohon atas perkara Pilkada Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (3/04/2017). Penolakan dilontarkan dalam sidang putusan dismissal, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat.

Dalam sidang pembacaan putusan dismissal, Hakim Ketua MK RI, Arief Hidayat mengungkapkan, gugatan yang diajukan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Busel 2017 nomor urut 2, Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati (Faham) terhadap paslon pemegang suara terbanyak nomor urut 3, Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani (Asli) dinyatakan tidak dapat dilanjutkan alias ditolak.

Didalam Pertimbangannya, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara gugatan Pilkada. Hal tersebut mengacu pada pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dimana batas persentase maksimal 2 persen.

Majelis hakim membacakan bahwa perbedaan selisih suara antara pemohon dan termohon (Agus Feisal Hidayat- La Ode Arusani) selaku pemegang suara terbanyak diatas 2 persen, yakni 3,8 persen atau sebesar 1.538 suara.

Laporan: Novrizal R Topa

  • Bagikan