Serahkan Tugas Nur Alam ke Wagub, Begini Pesan Mendagri

  • Bagikan
Mendagri menyerahkan SK Plt Gubernur kepada Wagub Sultra, Saleh Lasata. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo menyerahkan tugas Nur Alam sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Wakil Gubernur Saleh Lasata. Pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) itu dilaksanakan di Aula Kemendagri Gedung A Lantai 3 Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/7/2017) pukul 15.05 WIB.

Hadir dalam pelantikan, anggota DPD RI asal Sultra, Wa Ode Hamsinah Bolu dan Yusran Silondae, Komandan Korem 143 HO, para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sultra, termasuk tokoh masyarakat Sultra Djeni Hasmar.

Anggota DPD RI asal Sultra, Wa Ode Hamsinah Bolu yang dihubungi SULTRAKINI.COM via Whatsapp mengungkapkan, Saleh Lasata dalam sambutannya mengungkapkan keprihatinan pemerintah daerah atas kasus yang menimpa Nur Alam.

“Plt gubernur meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk melanjutkan tugas-tugas sebagaimana yang diamanatkan,” terang Hamsinah, Kamis (6/7/2017) sore sekitar pukul 16.30 Wita.

Sebagai Plt gubernur, Saleh Lasata juga meminta dukungan Kemendagri serta bimbingan dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara Mendagri Tjahyo Kumolo mengungkapkan beberapa hal terkait kasus NA, dan menyampaikan beberapa pesan kepada Plt Gubernur dan para kepala SKPD Pemprov Sultra.

Kata Mendagri, setelah NA ditahan Mendagri meminta klarifikasi kepada KPK. Atas dasar itu Mendagri memutuskan melantik Plt. “Mendagri juga meminta agar semua menghargai asas praduga tak bersalah terhadap NA, karena kasusnya buka OTT tetapi ada proses pembuktian yang harus ditunggu,” tutur Hamsinah mengutip sambutan Mendagri saat pelantikan Plt.

Mendagri juga memaparkan beberapa tugas Plt, diantaranya melanjutkan program strategis nasional, melaksanakan program prioritas daerah, menuntaskan janji politik dalam visi misi sebagai pasangan dahulu yang sudah dijanjikan kepada masyarakat, Plt harus bersama-sama DPRD provinsi mengawal pembangunan dan pengelolaan dana.

Selain itu, Plt harus membangun komunikasi yang intens dengan Danrem, Kapolda, Kejaksaan, Pengadilan. “Plt harus melibatkan anggota-anggota DPR dan DPD RI dalam mengambil setiap kebijakan politik di daerah,” imbuh Hamsinah.

Untuk diketahui, seorang pelaksana tugas di instansi pemerintahan memiliki wewenang yang terbatas. Artinya, ia tak memiliki wewenang yang sama dengan jabatan yang diembannya untuk sementara. Ada aturan-aturan yang membatasi itu. 

Dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) batasan-batasan ini diatur, meski tak begitu jelas. Seperti dalam Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi, Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperjelas maksud UU itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian pada 5 Februari 2016. Salah satu poinnya, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

  • Bagikan