Sekdes Banu-banua Jaya Polisikan Pendemo

  • Bagikan
Kuasa Hukum Sekdes Banu-banua Jaya, Asnawi SH. (Foto: Harto/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Sekretaris Desa Banu-banua Jaya Kecamatan Kulisusu, Buton Utara (Butur), Muh. Igus Razal melaporkan Arsyid Cs ke polisi atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, ketika melakukan aksi demo pada 26 Januari 2017 lalu.

Kuasa hukum Muh. Igus Razal, Asnawi SH mengatakan, kasus ini berawal ketika Arsyid Cs melakukan aksi demo tanggal 26 Januari 2017. Mereka menuding kliennya melakukan tindakan intimidasi, arogansi, tak beretika dan tidak mempunyai etikat baik dalam menjalankan pemerintahan.

Selain itu, lanjut Asnawi, kliennya juga dituding tidak transparan dalam penggunaan anggaran. “Seharusnya, kalau aksinya soal transparansi anggaran, bukan ditujukan kepada Sekdes, tapi kepala desa,” kata Asnawi dalam jumpa pers, Selasa (14/2/2017).

Ia menambahkan, kliennya tidak punya kewenangan soal kebijakan dan bukan kuasa pengguna anggaran. “Jadi apa yang mereka aspirasikan itu tidak ada kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Sekdes.

Atas dasar orasi tersebut, kliennya melaporkan ke Polisi. Sebab, orasi Arsyid Cs mengandung unsur menyerang pribadi yang bersangkutan.

“Sekarang kita minta pembuktian unsur pasal 310 KUHP. Kalau tidak dapat dibuktikan pasal 310, berdasarkan pasal 311 KUHP, maka unsur pidananya terpenuhi,” tandasnya.

Sekedar diketahui, laporan Polisi Igus Razal nomor STPL/25/i/2017/SPK Sek tentang dugaan tindak pidana penghinaan.

Laporan: Harto Nuari

  • Bagikan