Satu Lagi Pejabat Konut Jadi Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI COM: KONAWE – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Konawe Utara (Dispora-Konut), Nasruddin, resmi jadi tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe usai gelar perkara, Senin (20/03/2017).

Kasat Reksrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri menuturkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rutin Dispora Konut 2014 telah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) Sultra. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Hasilnya, penyidik menyimpulkan, Nasruddin layak dijadikan tersangka.

“Penetapannya kami lakukan setelah melalui gelar perkara bersama BPKP Sultra. Nasrudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana rutin Dispora Konut,” ujarnya, Senin (20/03/2017).

Mantan Kasat Dalmas Polres Bombana ini melanjutkan, berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp 320,7 Juta. Sementara saksi-saksi yang diperiksan dalam kasus tersebut sebanyak 40 orang.

“Atas kasus tersebut, tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan