Resmi Ditahan, Haerudin Terancam Bui 5 Tahun

  • Bagikan
Keluarga dan anak korban KDRT saat mendatangi kantor Polsek Wangi-wangi Selatan (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Wakatobi, Haerudin (47) resmi ditahan penyidik Kepolisian Sektor Wangi-wangi Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penahanan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan saksi yang mengetahui, melihat, mendengar tindakan kekerasan oleh bersangkutan terhadap istrinya yang tidak lain pelapor diketahui bernama Ratnilam (42). Serta bukti hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap korban. Selain itu, hasil gelar perkara telah memenuhi standar minimum pembuktian yang bersifat general maupun lex specialis.

Pemeriksaan kepada Haerudin juga memenuhi syarat penahanan, pertama asalan objektif, yakni perbuatan tersangka diancam pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. Kedua, alasan subjektif yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti maka pelaku KDRT ini kami tahan,” terang Kapolsek Wangi-wangi Selatan, IPDA Jaliman, Jumat (21/7/2017).

(Baca juga: Polisi Panggil Haerudin Atas Dugaan KDRT)

Korban menginginkan hal yang sama untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dengan alasan, dia dan anaknya merasa terancam. “Kami minta agar polisi segera menahan pelaku, karena kalau kami mau keluar rumah saja, kami minta keluarga kawal dari keluarga. Kami takut nanti dia mengulangi perbuatannya,” ucap korban.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan