Rental Mobil Fiktif, Ketua KPU Konsel Dipenjara 1,4 Tahun

  • Bagikan
Prosesi persidangan Jabal Jabal Nur (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Sidang putusan perkara rental mobil fiktif yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, Jabal Nur, di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (13/6/2017) siang, memutuskan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan.

“Terdakwa terbukti bersalah, maka hakim memutuskan terdakwa divonis kurungan satu tahun empat bulan dengan denda 50 juta rupiah, subsider satu bulan,” terang hakim ketua Irma Wati Abidin, yang ditemui usai persidangan.

Melalui kuasa hukumnya, Aburahman, terdakwa langsung menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding, meskipun secara pribadi kuasa hukum merasa keberatan dengan putusan hakim. Alasannya terdakwa tidak bersalah, hanya sebagai korban. Padahal dalam perkara itu, terdakwa yang menandatangani sendiri persetujuan peminjaman rental mobil.

“Saya secara pribadi sebetulnya tidak setuju dengan putusan tadi. Kenapa? karena pertimbagan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan, bahwa sekertaris seakan-akan tidak setuju dengan rental mobil. Tapi fakta di persidangan sekertarislah yang merekayasa terjadinya rental mobil. Jadi yang harus bertanggungjawab harusnya sekertaris, bukan klien saya. Karena yang bikin perjanjian sekertaris, ketua hanya menandatangani dan fakta di persidangan yang bikin perjanjianya itu adalah PPK. Tapi karna terdakwa menerima putusan, maka ya terpaksa kami terima saja dan tidak akan mengajukan banding,” ujarnya saat ditemui usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Pidana Khusus dari Kejari Konsel, Desi Indri Yani, mengatakan pihaknya akan tetap memberikan waktu satu mingu kepada tersangka untuk memikirkan putusan tersebut.

“Kami masih memberikan waktu satu minggu kepada tersangka, apakah akan mengajukan banding atau tidak, kalo tidak maka putusanya ditetapkan sesuai tuntutan,” pungkasnya.


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan