Renegosiasi Petani dan Perusahaan Sawit Konut, Ini 5 Kesepakatannya

  • Bagikan
Warga dua kecamatan di Konut menuntut kesepakatan ulang antara petani dan perusahaan sawit. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Renegosiasi antara petani dan perusahaan pengolah kelapa sawit di Kabupaten Konawe Utara telah menghasilkan kesepakatan. Beberapa poin telah disetujui kedua pihak. Bupati Konut, Ruksamin, melalui rilisnya kepada SULTRAKINI.COM membeberkan lima poin diantaranya.

“Program renegosiasi antara pemilik sebagai petani plasma sawit dgn perusahaan, sesuai program 100 hari bupati dan wabup sudah berjalan dan secara bertahap menghasilkan kesepakatan,” tulis Ruksamin melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (12/4/2017), menjawab tuntutan warga terhadap janjinya di masa kampanye lalu. (Baca: Bosan Dijanji Masalah Sawit, Warga: Kami Tidak Butuh Bupati)

Ruksamin menjelaskan, awalnya petani memang sangat dirugikan karena hanya mendapatkan sekitar Rp 30 ribu per hektar tiap bulan. Sehingga dilakukan negosiasi ulang perjanjian dan tercapai kesepakatan.

“Alhamdulillah mulai penerimaan untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember, sudah berkisar Rp 300.000/ha atau sekitar Rp 100.000/ha/bulan,” rincinya.

Lima poin kesepakatan Selasa (11/4/2017) antara petani dan perusahaan itu adalah:

Pertama, kesepakatan mengenai biaya investasi sebesar Rp 24 juta, yang dibagi 60 persen ditanggung oleh pemilik modal dan 40 persen atau sebesar Rp 9,6 juta ditanggung oleh petani, kini dihapuskan. Artinya, 100 persen biaya investasi ditanggung sepenuhnya oleh petani.

Ke dua, dilakukan penghitungan ulang atas biaya operasional yang 40 persen ditanggung petani, angka itu dikurangi agar tidak terlalu memberatkan petani. Hasilnya, untuk Januari, Februari dan Maret, petani menerima Rp 405 ribu per hektar untuk tiga bulan.

Ke tiga, pemerintah memberi tenggang waktu dilakukan pembayaran kepada petani sampai hari Jumat 14 April 2017, khusus untuk wilayah Kecamatan Langgikima.

Ke empat, akan terus dilakukan pertemuan, sehingga diharapkan tidak ada lagi keluhan petani serta masyarakat yang tidak tahu tentang kesepakatan kedua pihak. Negosiasi dilakukan sampai kedua belah pihak sepakat dan menghasilkan perjanjian baru yang dibuat oleh notaris.

Ke lima, Pemda akan mendorong akuntan publik melakukan auditing agar pembagian hasil maupun biaya produksi betul-betul transparan.

“Jadi, jika ada warga yg menerima Rp 20.000/ha/bulan, tolong agar melaporkan ke pihak Pemda dalam hal ini di Dinas Pertanian Konut,” ujar bupati.

Namun, hasil renegosiasi ini baru antara pihak petani dan PT. Damai Jaya Lestari (DJL). Sedangkan dengan pihak PT. Sultra Prima Lestari (SPL) hingga kini belum ada perkembangan karena berubah-ubahnya manajemen di perusahaan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan siapa sebenarnya pemilik perusahaan tersebut, karena sudah beberapa kali dipindahtangankan,” terang Ruksamin.

Pihaknya tidak mau menerima ‘orang suruhan’ perusahaan, selain Direktur Utama, karena berkaitan dengan pengambilan keputusan renegosiasi.

Selain renegosiasi perjanjian petani dan perusahaan, Pemda juga ingin meninjau perlakuan terhadap tenaga kerja di perusahaan tersebut. “Tinggal kita atur waktunya dan dilakukan secara bertahap,” tutupnya.

Laporan: Arifin Lapotende

  • Bagikan