Rekomendasi PSU dari Bawaslu, KPUD dan Panwaslu Kendari Diperiksa

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sultra, memanggil KPUD dan Panwaslu Kota Kendari. Pemanggilan berkaitan pemeriksaan dan klarifikasi dugaan pelanggaran di empat TPS di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Keempat TPS masuk dalam rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anggota KPUD Sultra, Iwan Rompo mengungkapkan, pihaknya baru memanggil KPUD Kota Kendari pada 9 Maret 2017. “Sehari setelah kami terima surat dari Bawaslu, langsung kami klarifikasi ke KPUD Kota Kendari,” ucapnya, melalui sambungan telepon, Jumat (10/3/2017).

Untuk hasil klarifikasi dengan KPUD Kota Kendari sendiri, Iwan belum mau berkomentar karena masih dalam proses pengumpulan data. Terkait dengan itu, pihaknya masih harus bertemu dengan Panwaslu Kota Kendari untuk mengetahui kejadian di keempat TPS tersebut.

Iwan mengungkapkan pasca bertemu dengan Panwaslu Kota Kendari baru kemudian diputuskan langkah selanjutnya. “Dari situ kita akan menilai dan menyimpulkan apakah memadai untuk menjawab surat dari Bawaslu. Kita punya waktu 7 hari sejak 8 Maret 2017 untuk menjawab rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.

Untuk KPPS yang berada di empat TPS tersebut, pihaknya belum akan memintai keterangan. “Kita lihat dulu setelah bertemu Panwaslu Kota Kendari. Mereka (KPPS) akan dipanggil jika memang diperlukan untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Sebelumnya pada 8 Maret 2017, pihak Bawaslu Sultra merekomendasikan dilakukan PSU di TPS 3, 17, 19, dan 21 di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Rekomendasi dikeluarkan dari hasil pemeriksaan pihaknya di empat TPS yang dinilai melanggar ketentuan administrasi dalam proses pemilihan. Data Bawaslu Sultra menunjukan sejumlah masyarakat memilih lebih dari sekali di TPS sama maupun TPS di lokasi berbeda.

  • Bagikan