Reka Ulang Pencabulannya, Mantan Kades Sekap Mulut dan Lecehkan Korban

  • Bagikan
Mantan Kepala Desa H Kabupaten Konawe sebagai tersangka pelecehan seksual saat melakukan reka ulang terhadap gadis bawah umur. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOMAWE – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, menggelar reka ulang kasus pencabulan yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa berinisial H, Rabu (26/04/2017).

Rekonstruksi digelar di depan Mapolres Konawe, sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh pihak tersangka, korban dan para saksi. Dalam reka ulang, tersangka memperagakan 30 adegan pencabulan yang dilakukan terhadap DN (12).

Pada adegan ke-19 Hasanuddin memeragakan adegan mengunci tangan dan menyekap mulut DN. Adegan ke-20, tersangka memeragakan ketika ia melakukan tindak pencabulan kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri menuturkan, 30 adegan yang diperagakan merupakan gabungan hasil pemeriksaan polisi terhadap korban, saksi dan tersangka sendiri. Pada kesempatan itu, saksi yang dihadirkan ada empat orang. Mereka adalah orang tua DL, bibinya dan teman sekolah korban yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

“Rekonstruksi ulang ini kami lakukan untuk memperjelas tindakan pencabulan yang pernah dilakukan tersangka. Sehingga pihak jaksa penuntut umum yakin terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan mantan Kades ini,” jelasnya, Rabu (26/04/2017).

Terkait masalah penahanan, Idham mengaku belum mengambil langkah tersebut. Hal itu dikarenakan, yang bersangkutan (tersangka) punya surat izin dokter yang menyatakan dirinya sakit. “Untuk penahanan kami belum lakukan karena yang beraangkutan punya surat keterangan sakit dari dokter,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasanuddin dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Hasanuddin di rumah korban, Minggu (29/01/2017). Ketika itu, teradu mendatangi kediaman DN untuk mencari atap rumbia. Karena yang datang adalah seorang kepala desa, orang tua korban lalu meminta anaknya (DN) untuk mengambil minuman. Ketika hendak menuangkan minuman itulah, tersangka diduga melecehkan kepada korban.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan