PT Vale Tolak Permohonan Pembebasan Lahan Warga Baula

  • Bagikan
Surat PT Vale. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – PT Vale Indonesia tbk. menolak permohonan warga Desa Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka untuk membebaskan lahan di wilayah kontrak karyanya. Hak itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir, Jumat (28/7/2017).

“Benar saya sudah menerima tembusan surat perusahaan tambang yang memilki wilayah kontrak karya sekitar 22.000 hektar.  Intinya menolak permohonan warga,” terang Parmin.

Meski tidak mengatakan secara rinci alasan penolakan tersebut, dia mengatakan bahwa alasan utamanya adalah masih berpotensi untuk dikelola yang tertuang dalam surat tersebut.

Dalam suratnya, perusahaan yang dulunya bernama PT Inco itu, Presiden Direktur PT Vale, Nicolas D. Kanter menjelaskan wilayah PT Vale yang dimohonkan untuk dilepas sebagian besar wilayahnya mengandung sumber daya biji nikel (ore zone). Selain itu juga menyebutkan wilayah Kontrak Karya (KK) yang disusulkan untuk dilepaskan akan digunakan sebagai kawasan penambangan oleh pihak ketiga dan hanya sebagian kecil akan digunakan sebagai kawasan perkebunan, sehingga sangat sulit untuk dilepaskan apabila penggunaannya kemudian sebagai kawasan pertambangan oleh pihak ketiga.

Kanter juga menyebutkan dalam suratnya itu jika terdapat lahan masyarakat yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang maka PT Vale akan menyelesaikannya sesuai ketentuan. Disebutkan pula bahwa PT Vale tetap akan mengembangkan wilayah Kontrak Karyanya membangun pabrik pengola biji nikel.

Sementara itu, Kepala Desa Baula, Ponggoro melalui sambungan telepon mengatakan belum mengetahui perihal penolakan PT Vale tersebut. “Saya belum tahu kalau ada seperti itu yang jelas kita masih berjuang sesuai permohonan warga,” ucap Ponggoro.

Laporan: Suparman Sultan/Mirwan

  • Bagikan