PT. IMIP Terancam Penjara 6 Tahun, Denda Rp60 Miliar dan Sanksi Perpajakan

  • Bagikan
Speed Boad PT. IMIP saat melakukan transfer BBM dari Pick Up bertangki rakitan. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Manajemen PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terancam pidana atas dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sanksinya, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas adalah penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Tak hanya itu, jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi melalui jalur tidak resmi, maka disinyalir kuat PT. IMIP juga tidak membayar pajak. Sehingga perusahaan tambang itu ikut terancam sanksi perpajakan.

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pun akan memanggil pihak IMIP terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut. Anggota Komisis III DPRD Sultra, La Ode Mutanafas menyatakan, dugaan pelanggaran hukum oleh PT. IMIP akan disikapi serius.

Dia berharap masyarakat menyampaikan data dan temuan dugaan pelanggaran PT. IMIP ini ke DPRD agar ditindaklanjuti pihak yang berwenang. Kepada Forum Sultra Bersatu (Forsub) dia meminta kesediaannya mengadu secara resmi ke Komisi III DPRD.

”Terkait temuan tersebut kiranya bisa disampaikan juga pada kami untuk ditindaklanjuti temuan tersebut,” katanya saat dihubungi SULTRAKINI.COM via telepon, Kamis (24/8/2017).

Mutanafas menjelaskan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) melarang kendaraan pengangkut perkebunan dan pertambangan mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larangan ini sudah tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kendaraan Angkut pada Perkebunan dan Pertambangan. Bila terbukti melanggar, pasti akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. 

Dalam UU Migas disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

“Sementara sanksi perdata berupa peringatan sampai pencabutan izin usaha. Jika terjadi pelanggaran, terutama yang menjurus ke tindakan penimbunan dan permainan dengan SPBU akan ditangani kepolisian,” jelasnya.

”Kami berharap ada kesadaran dari pelaku usaha perkebunan dan pertambangan agar menggunakan BBM non subsidi. Kalau peraturan diterbitkan tanpa ada pengawasan dan sanksi bagi yang melanggarnya, ya sama saja bohong,” tambah Mutanafas.

Pihaknya akan memanggil pihak perusahaan, termasuk Dinas ESDM dan PT. Pertamina, karena hal ini telah merugikan masyarakat. “Jadi kami tetap bersikap,” tegas Mutanafas.

“Kuat dugaan saya, perusahaan tersebut kalau sudah menggunakan jalur tidak resmi, besar kemungkinan ia tak membayar pajak,” tandasnya.

Seperti diketahui, Forsub menduga PT. IMIP yang berkantor cabang di Kelurahan Kesilampe Kecamatan Kendari, menggunakan BBM bersubsidi secara illegal untuk operasionalnya. Dibuktikan dengan temuan aktivis Forsub di kantor IMIP saat melakukan transfer BBM dari mobil pick up bertangki rakitan, ke sebuah Speed Boad di pelabuhan milik PT. IMIP. Namun pihak IMIP hingga kini tidak mau memberikan penjelasan terkait hal itu kepada media.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan