Proyek Jembatan Sungai Mokokolaro II Diduga Menyalahi Spesifikasi Pengerjaan

  • Bagikan
Proyek pembuatan jembatan Sungai Mokokolaro II di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) oleh PT Tiga Satria Gemilang. (Foto: Aldi Darmawan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Proyek pembangunan jembatan Sungai Mokokolaro II di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) oleh PT Tiga Satria Gemilang diduga adanya sejumlah item pengerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi. Pengerjaan dengan nomor kontrak 620/02.17/SP/PPP JJK/DPU-KONKEP /2016 ini, dimulai 18 Agustus 2016 menggunakan Dana Alokasi Khusus senilai Rp 4.976.160.000,00.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, lebar bentang jembatan lebih pendek 3 meter dari gambar rencana. Sehingga terdapat beberapa item pekerjaaan dan volume pelaksanaan lebih kecil dibandingkan volume yang terdapat dalam kontrak senilai Rp 734.341.058,92.

Terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan pekerjaanya adalah galian struktur dengan kedalaman 2-4 Meter (ABUTMEN Rp 7.249.661,53), yang tidak sesuai dengan spesifikasi adalah pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A. Sementara realisasi di lapangan Agregat kelas B, sehingga menimbulkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 47.605.945,22.

Terdapat juga kekurangan atas biaya-biaya yang tidak dibutuhkan dan tidak dilaksanakan pada harga satuan pekerjaan sebesar Rp 76 .946.012,90. Dimana biaya yang tidak dibutuhkan dan dilaksanakan pada item pekerjaaan, yakni galian struktur dengan kedalaman 0-2 meter yaitu excavator dan Dump Truck .

Dalam massa kontrak yang dimana pekerjaaan tersebut selesai dengan batas wartu 120 hari kalender. Terdapat keterlambatan penyelesaian dan belum dikenakan denda Rp 447.854.400,00.

Dalam acuan Undang-undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1:  Setiap orang yang secara melawan hukum  melakukan perbuatan  memperkaya  diri sendiri  atau orang lain atau  suatu  korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian daerah, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara mnimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun yang terdapat dalam kandungan Pasal  4 pengembalain kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak dapat menghapuskan pidana .

Dikatakan Koordinator Lembaga Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi (PUKAS), Boby Adriansyah, persoalan tersebut bakal dimasukkan di Kepolisian Daerah Sultra.

“Laporan kami ke Polda terkait hal tersebut dengan adanya beberapa item pekerjaan PT Tiga Satria Gemilang yang tidak beres,” kata Roby, Senin (28/8/2017).

Laporan: Aldi Darmawan

  • Bagikan