Projo Soroti Kinerja Tak Beres Tiga Instansi di Konawe

  • Bagikan
Kepala Bidang Hukum Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Banyaknya temuan pelanggaran di desa yang berada di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara membuat Lembaga Swadaya Masyaraka Pro Jokowi (LSM Projo) angkat bicara. Kinerja Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe pun dipertanyakan.

Kepala Bidang Hukum Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet menuturkan sudah banyak temuan Porjo terkait pelanggaran untuk kasus desa di Konawe. Pelanggaran itu mulai dari masalah pemekaran hingga penyelewengan Dana Desa (DD) yang terindikasi korupsi.

Abiding mengambil contoh kasus yang ada di Kecamatan Soropia. Ia menyebut, di sana hanya ada dua desa yang pengelolaan DD-nya cukup baik. Sementara desa lainnya sangat buruk, bahkan terindikasi korupsi. Salah satu contohnya adalah kasus pengadaan perahu dan sumur bor di Desa Telaga Indah yang hingga kini tidak terasa azas manfaatnya.

“Senin (14/08/2017) nanti akan kami masukan usulan hearing untuk desa Telaga Indah. Masih akan menyusul lima desa lainnya di Soropia yang akan kami usulkan untuk hearing juga,” jelasnya.

(Baca: Projo Sebut Camat Soropia dan Kadesnya “Bermain” Proyek Pengadaan Perahu)

Banyaknya kasus desa di Soropia membuat Abiding bertanya tentang kinerja dari Inspektorat Konawe. Menurutnya, sebagai lembaga audit, Inspektorat seharusnya tahu masalah yang terjadi di desa-desa yang ada di Soropia.

“Kan mereka sudah pernah mengaudit di sana. Tapi kabarnya, saat mereka turun oleh camat ditunjukan desa yang baik pengelolaan keuangannya sebagai sampel. Makanya tidak ditemukan kasus di desa-desa yang bermasalah ini. Seharusnya, Inspektorat kalau mengaudit, audit saja semuanya biar ditahu bagaimana kinerja para kades itu,” terangnya, Minggu (13/8/2017).

Contoh lain kata Abiding, yakni masalah pemekaran desa di Kecamatan Anggotoa yang banyak melanggar peraturan undang-undang. Mulai dari jumlah penduduk yang tidak memenuhi dan luas wilayah yang tidak memenuhi syarat mekar. Dia bahkan mempertanyakan di mana tanggungjawab DPMD terhadap kasus tersebut.

“Kami sebelumnya sudah coba komunikasi, tapi dari DPMD malah memilih no coment (tidak berkomentar). Padahal, mereka adalah leading sector untuk desa-desa yang ada di Konawe,” tegasnya.

Selain itu, dia juga menyorot kinerja BPKAD Konawe yang tidak jeli saat mencairkan dana untuk desa. Seharusnya kata dia, BPKAD harus mempelajari laporan desa yang masuk untuk kepentingan pencairan.

“Akhirnya, yang terjadi ada pekerjaan yang tidak selesai, tapi dananya kemudian tetap dicairkan. Dan ini banyak kejadiannya,” pungkasnya.


Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan