Projo Masukan Tiga Usulan Hearing Desa Bermasalah Ini di DPRD Konawe

  • Bagikan
Kepala Bidang Hukum Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet menunjukan surat masuk usulan hearing di DPRD Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Jokowi (LSM-Projo) Konawe, kembali mengusulkan surat permintaan hearing di DPRD Konawe, Jumat (11/8/2017). Surat tersebut diantarkan langsung Kepala Bidang Hukum Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet.

Abiding mengungkapkan, tujuannya ke DPRD Konawe memasukan surat usulan hearingnya sekitar pukul 10.30 Wita. Surat dimasukan ada dua. Pertama, mengenai pemekaran desa yang dianggap bermasalah. Kedua, mengenai indikasi korupsi Dana Desa (DD) di Desa Ranomolua, Kecamatan Besulutu.

“Untuk masalah pemekaran desa, sebenarnya kami sudah usul. Hanya belum direspon. Makanya kami usul lagi. Khusus untuk masalah pemekaran, ini sudah yang ketiga kalinya kami usul,” ujarnya.

(Baca: Usulan Hearingnya Dicuekan DPRD Konawe, Projo Tanya Ada Apa?)

(Baca juga: Hah? Dua Desa di Konawe Hanya Berpenduduk Satu KK)

Abiding menjelaskan, masalah pemerakan pihaknya mengambil dua sampel, yakni di Kecamatan Anggotoa dan Kecamatan Latoma. Kata dia, dua kecamatan itu banyak terjadi penyimpangan pemekaran, antara lain jumlah penduduk yang tidak memenuhi syarat undang-undang.

“Kami ambil sampel di dua kecamatan ini. Walaupun nantinya akan berbicara secara umum untuk desa lain yang ada di Konawe,” jelasnya.

Sedangkan Desa Ranomolua, Abiding mengungkapkan terdapat program pembangunan jembatan dan MCK (Mandi, Cuci dan Kakus) tahun 2016 yang tidak selesai. Program itu menjadi tanggung jawab pelaksana desa yang sudah tidak bertugas lagi, yakni Aripin.

“Di sana ada fasilitas jembatan satu unit dan MCK empat unit yang tidak selesai. Padahal dengan anggaran yang ada harusnya sudah selesai,” terangnya.

Selain dua usulan tersebut, Projo masih akan memasukan satu surat usulan hearing lagi. Usulan tersebut mengenai kasus pengadaan perahu yang ada di Desa Telaga Indah, Kecamatan Soropia.

“Di Telaga Indah ada pengadaan kapal yang sampai saat ini tidak ada asas manfaatnya. Ini juga yang akan kita usulkan untuk hearing. Insya Allah hari Senin (14/8/2017),” ucap Abiding.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan