Polsek Wangi-Wangi Bekuk Dua Pelaku Curanmor

  • Bagikan
Salah seorang Pelaku Saat Dibekuk Anggota Polsek Wang-wangi, (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polsek Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi berhasil membekuk dua pelaku Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial ARD, warga Kelurahan Wanci dan DRN, warga Kelurahan Mandati, Kamis (27/ 10/2016) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, tersangka ARD ditangkap di kediamannya sementara DRN ditangkap di Lingkungan Kelurahan Mandati.

Kapolsek Wangi-wangi Iptu La Ode Made mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan warga Kelurahan Pongo yang mengaku kehilangan motor Yamaha Vixon Putih bernomor polisi DT 5017 AL di kediamannya Selasa, (25/10/2016) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita.

Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian selanjutnya membentuk tim untuk melakukan investigasi. Alhasil identitas kedua pelaku diketahui meskipun belum diketahui keberadaannya.

“Setelah kami mengetahui keberadaan mereka, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan,” ungkap Iptu La Ode Made, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (28/10/206).

Dijelaskannya, motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut belum diketahui pasti. Namun, kata Made pihak kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap semuanya.

“Mereka mengaku baru sebatas itu. Kami akan kembangkan siapa tahu di beberapa kejahatan pencurian lainnya ada kaitannya dengan kedua pelaku,” ungkap Made.

Namun demikian, kata Iptu La Ode Made, kedua pelaku mengaku bahwa saat melakukan aksinya, mereka dalam keadaan mabuk. Bahkan aksinya ini dilakukan hanya bermodalkan keahlian membuka kap motor. Untuk menghilangkan identitas motor tersebut kedua pelaku membuang plat motornya di tengah hutan.

Saat ini barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Polsek Wangiwangi untuk menjalani pemeriksaan. Dan untuk saat ini kedua pelaku dijerat UU KUHP pasal 363 junto 556 KUHP.

  • Bagikan