Polres Buton Amankan Ratusan Kayu Jati Diduga Hasil Illegal Logging

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepolisian Resort (Polres) Buton amankan ratusan kayu Jati Sampolawa yang diduga hasil penebangan liar atau illegal logging.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin mengatakan, penangkapan terjadi di Kelurahan Todombulu, Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan yang diduga kayu berasal dari hutan produksi.

“Penangkapan kita lakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang memuat kayu jenis Jati di hutan produksi dengan menggunakan mobil. Setiap mobil memuat 11 batang kayu berbentuk balok panjangnya dua meter,” ungkapnya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2017).

Pemeriksaan kepolisian diketahui pemilik kayu bernama Dayat, warga Kelurahan Tomba, Kota Baubau. Ditangan Dayat, pihaknya mengamankan 33 batang kayu dan tiga unit mobil jenis hardtop di Polsek Sampolawa. Proses penyidikan kepolisian terus dilakukan terkait hal tersebut.

Menurut Hasanuddin, tidak jauh dari lokasi penemuan kayu Polres Buton kembali menemukan tumpukan kayu jati sebanyak 292 batang berbentuk balok dengan panjang 2 meter. Dugaan sementara milik kayu bernama Hendra, warga Kota Baubau. Diduga tumpukan kayu hasil dari penebangan liar hutan produksi. Temuan ini juga diamankan pihaknya dengan memasang garis polisi di lokasi itu.

“Kalau yang 11 batang itu sekarang kita sudah amankan di Polres Buton untuk proses lebihlanjut. Belum ada tersangka dalam kasus ini,” tutupnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan