Politisasi Birokrasi Dalam Pilkada Langsung

  • Bagikan

Oleh: La Ode Wahiyuddin, S.IP.,MPA

Mahasiswa Program Doktor Jurusan AdministrasiPublik FISIP UniversitasPadjadjaran

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 akan diikuti oleh 101 daerah yang terdiri dari 7 Propinsi dan 94 Kabupaten/Kota, yangakan dilangsungkan tepatnya pada tanggal 15 Februari 2017.Tampaknya Pilkada 2017 didominasi calon petahana (incumbent), terdapat 104 orang yangmencalonkan untuk jabatan kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Adapun yangberasal dari non petahana hanya 7 orang (radarpolitik.com). Peluang incumbent dalam pilkada di sejumlah daerah sangat besar dalam memenangkanpilkada. Hal tersebut terlihat dengan modal social yang dimiliki jika dibandingkan calon yang baru maju dalam pilkada. Modal sosial Incumbent, tidak hanya jualankeberhasilan pembangunan ketika menjadi Bupati, tetapi juga modal akses birokrasiyang dijadikan sebagai mesin untuk memenangkan pesta demokrasi.

Tidak hanya itu,Pemerintah Desa pun telah telah terkooptasi/terpolitisasi kepentingan Incumbent yang dijadikan sebagai lumbungsuara dan basis dukungan yang terorgansiir secara terselubung  sebagai basis kekuatan di level Desa. Akantetapi, belajar dari pilkada serentak tahun 2015, di sejumlah daerah incumbent justru banyak yang  tumbang terkalahkan dengan calon kepala daerahyang masih baru. Tentunya banyak faktor yang membuat Incumbent kalah,diantaranya adalah mesin partai pendukung bekerjakurang maksimal, Jualan pembangunan dinilai kurang berhasil, tingkat penerimaanmayarakat terhadap Incumbent sangat kurang dan lain lain. Apalagi terjadidikatomi dukungan birokrasi kepada Incumbentkarena di dalam birokrasi terdapat barisan sakit hati yang tidak mendudukijabatan, barisan yang setia kepada Incumbentkarena menduduki jabatan strategis, diiming-imingi jabatan yang lebih baik danada juga tipe birokrasi profesional yang memang tidak terlibat didalam politik praktis.Rata-rata birokrasi seperti ini biasanya tidak menduduki jabatan struktural.

Nampakyang terjadi birokrasi yang bekerja keras dalam memenangkan pilkada akan mendudukijabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan dan menjadi pemanis bagibirokrasi mendukung salah satu calon Kepala Daerah karena adanya janji-janjipolitik. Birokrasi sebagai lembaga yang dominan dimasyarakat bisa mengakses seluruh sumber daya yang ada, mulai dari akses lingkungankeluarga, birokrasi secara keseluruhan dengan menggunakan hirarki jabatankepada bawahan, sampai dengan masyarakat bawah. Birokrasi menyalahgunakantugasnya sebagai garis terdepan pelayanan masyarakat dengan menggiringmasyarakat memilih salah satu kandidat calon kepala daerah. Kondisi itulah yangmembuat birokrasi menjadi akrab dengan politik. Olehnya itu, politik transaksional antaracalon kepala daerah dengan birokrasi menjadi suatu keniscayaan untuk dihindari.

Makanya, tidak heran jika dukungan birokrasi melakukansecara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi mendukung salah satu kandidatcalon Kepala Daerah. Motif dukungan birokrasi kepada calon kepala daerahlagi-lagi adalah janji jabatan oleh calon Kepala Daerah ataupun mengamankanjabatan birokrasi yang dianggab jabatan basah/strategis. Di tingkat Desa, praktekpolitisasi birokrasi kerap terjadi dengan adanya keterlibatan kepala Desa. Dinamikayang terjadi di level Desa banyak Pelaksana Kepada Desa adalah pegawai ASN(AparaturSipil Negara sehingga hal tersebut memudahkan Kepala Desa menggiring masyarakatuntuk memilih salah satu calon Kepala Daerah. Dengan harapan bahwa Kepala Desabisa mengumpulkan kantong-kantong suara di tingkat Desa. Sehingga tidak heran praktek-praktek politisasibirokrasi desa sudah menjadirahasia umum dalam bingkai demokratisasi di tingkal Desa. Birokrasi ditunggangi calon kepala daerah dari tingkat Kabupaten, kecamatansampai level Desa yang gunakan sebagai mesin memperolehdukungan suara.

Secara teoritis politisasi birokrasisangat sulit untuk hindari. Seperti yang dikatakan Marijan, 2011 bahwa birokrasi tidak bisa sepenuhnya netral dalammasalah politik seperti itu sudah sejak lama dikemukakan oleh para ahli yangmemiliki pandangan berbeda mengenai harus netral atau tidaknya birokrasi. Titiktolak dari pandangan inibahwa birokrasi itu tidak bisa lepas samasekali dari politik, dalam memahami pemerintahan kita tidak bisamemisahkan masalah politik dari masalah administrasi. Haltersebut sejalan dengan pemikiran Frederickson,dkk,2012,bahwa birokrasi secara logis terlibat dalam politikberada dalam urutan pertama. Karena itu teori politik birokrasi mulai diterimadalam prakteknya yang sejalan dengan pernyataan Waldo bahwa administrasi ituadalah politik. Di Indonesia, model hubungan antara pejabat Politik dan Birokrasiyang dominan adalah adalah model ExecutiveAscendency, dimana hampir seluruh penyelenggaraan pemerintahan, posisipejabat politik cenderung sangat kuat bahkan cenderung menekan dan mempengaruhibirokrasi dan dominasi pejabat politik dalam birokrasi sangat kuat. Pejabatpolitik memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan jabatan dalambirokrasi. Sejauh ini antara pejabat politik dan birokrasi terjalin hubunganyang akrab. Politisasi birokrasi terus terjadi karena adanya simbiosismutualisme antara birokrasi dan pejabat politik. Kepala Daerah (pejabatpolitik) dapat mencapai/mempertahankan kekuasaannya sedangkan birokrasimenduduki  jabatan stratagis didalambirokrasi

Sementara itu, Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara melarang ASN (Aparatur SipilNegara) untuk berpolitik. UU ASN menjelaskan bahwa ASN harus memiliki integritas, profesionalitas, netralitas, bebasdari intervensi politik dan nepotisme.. Aturan tersebut sejalan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010tentang disiplin PNS yang menyebutkan bahwa seorang PNS di larang memberikandukungan kepada Calon Kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara: Terlibatdalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah.; Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalamkegiatan kampanye,; Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye ;Mengadakankegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadipeserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkunganunit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Namun yangterjadi, justru ASN terlibat atau melibatkan diri dalam pilkada langsung.Beberapa daerah di Indonesia tidak bisa di pungkiri keberpihakan birokrasiterhadap salah satu kandidat calon kepala daerah masih sangat dominan apalagicalon kepala daerah adalah incumbent. Sehingga yang terjadi dinamikapilkada di warnai dengan birokrasi dalam dukung-mendukung salah satu kandidat calon Kepala Daerah, mau tidak mau,dipaksa atau tidak dipaksa atapun melibatkan diri dalam mendukung salah satukandidat, melakukan aktivitas politik.

Keberpihakan tersebut tidak lepas darikewenangan kepala daerah yang menentukan jabatan dalam birokrasi. Kewenangankepala daerah sebagai pejabat Pembina kepegawaian memberikan pengaruh yangcukup besar dalam pelaksanaan pilkada lansung. Netralitas birokrasi danintervesi politik sulit untuk di hindari. Kepala Daerah masih memilikikewenangan dalam menentukan jabatan-jabatan penting dalam birokrasi. Adanyatawar melawar dalam pengisian jabatan birokrasi tersebut walaupun mekanismepengisian jabatan birokrasimelalui seleksi terbuka.

KomisiAparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki tugas untuk menjaga netralitasASN/pengawasan terhadap ASN agar netral dan bebas dari intervensi politik belummampu melaksanakan tugasnya secara maksimal. Disejumlah daerah adanyapelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam bentuk keterlibatnnya dalam pilkadalangsung namun sejauh ini penegakan sanksi terhadap keterlibatan ASN tidaktangani secara serius. KASN hanya bisa menunggu laporan dari Panwas,Bawaslu, Kepala Daerah dan masyarakat untuk melaporkan ASN yangterlibat di dalam pilkada.

KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggarankode etik dan kode perilaku pegawai ASN dan disampaikan kepada pejabat pembinakepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti. TerbentuknyaKASN tidak begitu memberikan efek jera kepada birokrasi yang terlibat didalampolitik.Faktanya, disejumlah daerah masih sajadi temukan adanya birokrasi yangterlibat didalam politik. Netralitas birokrasi belum dapat terwujud dengan baik dan sulitdilaksanakan walapun sanksi yang diberikan sudah cukup tegas penurunan pangkat,penundaan gaji maupun sampai dengan pencopotan sebagai ASN tetapi politisasibirokrasi masih terus terjadi.

Implikasidari pelaksanaan pilkada langsung sangat mempengaruhi pengembangan/jenjangkarier ASN. Sistem karier yang dilaksanakan yang melalui proses penjenjangankarier yang cukup panjang ASN akhirnya berhenti dipersimpangan akibat dalamdukung-mendukung dalam pilkada. Sehingga ketika salah satu kandidat calonmenang dalam pertarungan politik, yang dilakukan pertama kali adalah pergantianaparatur ASN dalam dalam birokrasi pemerintahan. ASN yang mendukung calon yangmenang dalam pilkada tentunya akan mendapatkan jabatan yang strategis dalambirokrasi pemerintahan sedangkan ASN yang mendukung calon kandidat yang kalahsecara otomatis mereka akan tergeser dalam jabatannya. Pilkada lansung dianggabsebagai momentum bagi ASN) untuk memperbaiki karier dalam birokrasi. Harapannyadengan dukungan calon kepala daerah menang dalam pilkada, karier pegawai berubahmenjadi yang lebih baik menduduki  jabatan yang strategis ataupun mendudukijabatan yang lebih tinggi.

Olehnya itu, Keterlibatan dan netralitas ASN di dalam pilkada menjadi dipertanyakan. Sementaraberbagai macam strategi yang di keluarkan oleh memerintah pusat agar ASNnetral. Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)yang menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netraldalam pilkada. Beberapa instansipusat maupun daerah memberikan ketegasan bahwa ASNyang terlibat dalam politik praktis akan di kenakan sanksi yang tegas. 

Namunfaktanya sampai hari ini sanksi yangdiberikan terbilang ringan. Dan tidak memberikan efek bagi birokrasi agarterhindar dari intervensi politik. Olehnya itu perlunya adanya ketegasan sanksi pagi ASN yang terlibat didalam politik, jika hal tersebut di abaikan maka keterlibatan birokrasi didalam politik akan terus terjadi. Undang-undang ASN juga telah memberikan grand desaign bagi reformasi birokrasidi Indonesia dengan menjauhkan birokrasi dalam urusanurusan politik.

  • Bagikan