Polisi Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar Sampolawa

  • Bagikan
Kepala Satuan Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dua tersangka pembalakan liar kayu jati di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara akhirnya ditetapkan Kepolisian Resor Buton. Tersangka merupakan warga Kota Baubau bernama Suhendra dan Dayat, Selasa (13/6/2017).

Kepala Satuan Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan lacak balak bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sultra terhadap ratusan batang kayu jati Sampolawa yang diamankan beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda. Sebelumnya 33 batang kayu dan tiga unit mobil jenis hardtop diamankan di Polsek Sampolawa. Termasuk pemasangan garis polisi di tumpukan 292 batang kayu jati berbentuk balok dengan panjang 2 meter dari lokasi tersebut.

“Kalau Dayat kita sudah amankan di sel tahanan Polres Buton, Senin kemarin. Sedangkan Suhendra kita lagi cara keberadaannya karena melarikan diri waktu kita akan kelurkan DPO nya (Daftar Pencarian Orang) Suhendra,” jelas Hasanuddin.

(Baca: Polres Buton Amankan Ratusan Kayu Jati Diduga Hasil Illegal Logging)

Hasil lacak balak tersebut, diketahui ratusan kayu jati berasal dari hutan produksi Sampolawa, sebab menurut kepolisian saat ini sudah tidak ada wilayah hutan yang berstatus area penggunaan lain (APL) di Sampolawa. Begitu juga dengan izin pengolahan kayu di wilayah itu.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan