Polisi Panggil Haerudin Atas Dugaan KDRT

  • Bagikan
Kapolsek Wangi-wangi Selatan, IPDA Jaliman. (Foto: Amran Musdar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Penyidik Kepolisian Sektor Wangi-wangi Selatan melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas, Satuan Polisi Pamong Praja Wakatobi, Haerudin atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan KDRT sebelumnya dilakukan oleh istrinya sendiri Rathilam atas pengakuannya mendapat kekerasan oleh suaminya itu pada 14 Juli 2017. Begitu juga anaknya yang ikut mendapat pukulan tersebut.

(Baca: Oknum Pejabat Satpol PP Wakatobi Dilaporkan Polisi Oleh Istri)

Kapolsek Wangsel, IPDA Jaliman mengatakan pemanggilan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti dan disimpulkan telah terjadi KDRT.

“Setelah kami periksa hasil visum dari RSUD Wakatobi dan lima saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, kami panggil pelaku,” terang IPDA Jaliman, Rabu (19/7/2017).

Usai memeriksa pelaku pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. IPDA Jaliman berharap, pelaku bisa segera menghadiri panggilan penyidik demi kelancaran pemeriksaan.

Sementara itu, Haerudin merasa kasus dugaan KDRT yang ditujukan kepadanya tidak perlu dibawa ke meja hukum. “Ini kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tapi mau diapa sudah terlanjur,” ujar Haerudin.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, atau pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan