PNS Malas, Pemda Konawe Beri Sanksi Penahanan Gaji

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Konawe, Ridwan Lamaroa. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe terus penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka yang malas berkantor bersiaplah untuk ditahan gajinya.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa. Ia mengambil contoh kasus puluhan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja yang menerima sanksi penahanan gaji lantaran malas berkantor, malas mengikuti apel dan tidak patuh terhadap aturan lainnya.

“Saya sudah sering ingatkan agar disiplin terhadap aturan. Tapi masih ada juga yang tidak mengindahkan instruksi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS tersebut,” jelasnya, Selasa (11/04/2017).

Sekda menerangkan, pihaknya akan terus pemantauan disiplin PNS. Ia berharap para kepala SKPD agar mengambil peran dalam memberikan pengawasan terhadap bawahannya. “Kami terus memantau laporan tentang PNS malas ini. Saya sering cek bukti-buktinya berupa absen pegawai,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan