Pilkades Mubar 2017 Tunggu Perda

  • Bagikan
Ketua Komisi 1 DPRD Muna Barat, Munawir Dio. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI. COM: MUNA BARAT – Sebanyak 24 desa di 11 kecamatan, Kabupaten Muna Barat masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh DPRD Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara. Perda nantinya, sebagai landasan Pilkades Mubar pada September 2017.

“Sampai dengan akhir Maret 2017 ini, tercatat ada 24 kepala desa yang habis masa jabatanya dan menunggu hasil pengesahan DPRD Muna Barat mengenai teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades),” ujar Ketua Komisi I DPRD Mubar, Munawir Dio, Senin (20/03/2017).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, nomor 128/PUU/XIII/2016 dijelaskan, bagi para calon kades tidak perlu lagi menjadikan syarat bermukim di lokasi pencalonannya minimal setahun. Sebagaimana yang disebutkan pada UU nomor 6 tahun 2014.

Kepala desa di 24 desa itu juga, selama ini dijabat oleh pelaksan tugas dari pihak kecamatan. Serta tidak menuntut kemungkinan akan bertambah menjadi 26 desa.

“Sampai pertengahan tahun ini dipastikan jumlahnya akan bertambah, yakni 26 kades dari total 81 desa di Kabupaten Muna Barat,” terang Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Muna Barat, La Kiro.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan